Sidang Pasar Turi, Saksi Ungkap Status Tanah Pasar Turi Milik Pemkot Surabaya


SURABAYA NEWSWEEK- Dua saksi dimintai keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/3/2018). Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebut bahwa pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan yaitu Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya dan Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Kedua saksi diperiksa secara terpisah dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Dalam keterangannya, Awaludin Arief yang diperiksa terlebih dulu mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dirinya pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi.

Dirinya menyebutkan, Pemkot Surabaya pernah meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kontribusi pada bagunan lantai 9 Pasar Turi.

“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain, BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP, agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru utk bangunan Pasar Turi,” beber Awaludin.

Ia juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi merupakan atas nama Pemkot Surabaya. Pasalnya, status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. 

“Jadi ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” kilah Awaludin kepada majelis hakim.

Pada sidang kali ini, juga terungkap fakta peruntukan lantai 9 Pasar Turi telah sesuai dengan izin amdal. “Yang saya tahu tidak ada kios di lantai 9. Disitu hanya parkir, masjid, dan mekanikal elektrical. Sesuai dengan surat revisi permohonan IMB,” ungkap Awaludin.

Sementara itu, Raja Sirait saat diperiksa sebagai saksi mengakui dirinya sekali pernah datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure. Namun dirinya mengaku tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi. “Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.

Siapa yang menggelar pertemuan di Hotel Mercure, Raja Sirait juga mengaku tidak mengetahui. Namun selain Henry, dalam pertemuan tersebut dirinya juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi. “Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang, dan terdakwa (Henry J Gunawan). Saat itu yang saya dengan Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.

Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP. “Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian dirubah jadi HGB diatas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jdi strata title. Itu sih menurut saya,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title. “Tujuannya agar bisa dijaminkan ke bank,” tandasnya.

Saat hakim Rochmad bertanya mengapa para pedagang menolak masuk ke Pasar Turi, Raja Sirait mengaku tidak paham. “Saya tidak tahu mengapa kok pedagang tidak mau masuk (ke Pasar Turi). Seharusnya kalau ada kekurangan kan para pedagang bisa menyampaikan,” kata Raja Sirait.

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan ke Raja Sirait. Direktur Utama PT GBP ini bertanya siapa yang berinisiatif mengajak kerjasama membangun Pasar Turi. “Mereka berdua (Totok Lusida dan Junaedi) yang datang mencari saya saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,” terang Raja Sirait.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, sesuai keterangan Awaludin terungkap bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. Atas dasar itu artinya Pemkot yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bagungan lantai 9 Pasar Turi. “Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan, ada apa?” tanyanya.

Agus juga menegaskan bahwa pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni juga telah dijawab Awaludin. “Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya, kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan kok. Padahal sesuai perjanjian Pasal 8 ayat 1 huruf G disebutkan Pemkot berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” katanya.

Ia juga meminta agar tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi. “Sudahlah ini kan icon Surabaya, apa sih yang dicari? Kalau saya berpesan, jangan menggunakan tangan para pedagang lah,” pungkas Agus. 

Sementara itu, Henry J. Gunawan menambahkan bahwa selain soal bangunan, rekomendasi BPKP kepada Pemkot Surabaya juga menyangkut perubahan status stan menjadi Strata Title.

"Rekomendasi BPKP salah satu poinya adalah perubahan stan menjadi Strata Title bisa dilakukan," tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement