SAMPANG
- Kepolisian Resort Sampang berhasil meringkus tersangka pencurian Mikroskop di
SMK Hidayatul Muhtadin yang berada di Dusun Umbul Desa Apa'an Kecamatan
Pangarengan Kabupaten Sampang.Pemuda pengangguran inisial AA (25 th) asal
Kecamatan Pangarengan ini ditangkap saat melakukan aksinya.Kini pelaku meringkuk dibalik tahanan jeruji besi Polres
Sampang.
Kapolres
Sampang AKBP Budhi Wardiman saat gelar perkara mengatakan,terjadi tindak pidana
pencurian di SMK Hidayatul Muhtadin sekitar pukul 05.00 dini hari di Dusun
Umbul Desa Apa'an oleh tersangka inisial AA (25 th).Pada saat itu AA sedang
berada di dalam sekolah, melihat ada orang S warga setempat melaporkan ke AW
seketika itu AW menuju kantor SMK untuk memastikan laporan itu.Sesampai di
sekolah AW melihat orang yang tidak dikenal sedang berada di dalam sekolah dan
mengacak acak barang milik sekolah.Pada saat itu pula AA keluar dengan membawa
kantong Plastic berwarna putih yang didalamnya diduga berisi barang curian.
"
Tersangka sempat mengancam dengan melempar batu kearah AW.Dan kemudian AA
berlari dan warga mengejarnya sambil berteriak maling.Melihat ada yang mengejar
AA melompat ke semak semak belukar dan akhirnya warga berhasil menangkap
tersangka.Beruntung warga tidak main hakim sendiri dan warga langsung
menyerahkan ke Pos Pol Pangarengan dan selanjutnya di bawa ke Polres
Sampang,ungkapnya pada saat gelar perkara di halaman Mapolres Sampang,Rabu (26/4/2018).
Barang
bukti yang diamankan Polisi, 2 buah bola volly, 1 buah Kabel Finger, 2 buah Bet
tenes meja, 1 buah Lensa Mikroskop dan sebuah Finger.Atas perbuatannya
tersangka di jerat dengan pasal 362 ayat 1,3 dan 5 KUHP pencurian dengan
ancaman penjara minimal 7 tahun dan makasimal 9 tahun penjara.(din)