
Surat panggilan
dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor : B/230/XII/2017.Satreskrim.
Tanggal 16 Desember 2017 lalu, yang ditujukan ke sejumlah Ketua RT dan RW
kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya, terkait klarifikasi adanya
dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pavingisasi yang bersumber dari
anggaran Jasmas dewan tahun 2017.
Kasatreskim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudo Riambodo ketika dikonfirmasi
lewat ponselnya mengatakan, perkara itu masih dalam proses lidik. Kedua,
perkara itu sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
" Yang
kita tangani dengan kejaksaan obyeknya sama, jadi tidak bisa maju dua-duanya
dan kejaksaan lebih dulu, " ujar Tinton.
Tinton menjelaskan,
selain menangani terop dan sound sistem, kejaksaan juga menangani paving. "Karena
itu kita yang mengalah dan tidak mungkin obyek yang sama diperkarakan dua
tempat, kan ngak mungkin, "ucapnya.
Ketika ditanya
apakah ada laporan atau delik aduan dari masyarakat terkait pemanggilan
tersebut, Kasatreskim menjelaskan, ya ada lah, karena ini masalah Tipikor jadi
tidak boleh dibuka secara floor (jelas).
" Kalau
masalah Tipikor hanya boleh diberitahukan setelah adanya P21. Itu yang kami
dapat terkait aturan Tipikor,”tandasnya.
Dia
melanjutkan, untuk sementara hanya itu yang bisa kami infokan. "
Penanganan perkara itu masih kita lidik dan kejaksaan sudah menangani terlebih
dulu dan kita tinggal kordinasi dengan kejaksaan," tambahnya. ( Ham )