Jawaban Polres Blitar Terhadap Gugatan Praperadilan OTT Oknum Lurah Garum


Saat sidang kedua praperadilan OTT oknum Lurah Garum.
BLITAR - Dalam hari kedua  Selasa (10/04/18) sidang praperadilan oknum Lurah Garum yang tertangkap OTT Tim Saber Pungli Polres Blitar, Tim Kuasa Hukum dari Polres Blitar IPTU Burhannudin memberikan jawaban, jika penetapan status tersangka terhadap BC sudah dilakukan sesuai prosedur dan sudah memenuhi SOP dari kepolisian.

Selain itu sebelum melakukan penetapan, pihaknya juga sudah memanggil saksi ahli dari Universitas Merdeka Malang sebagai prosedur penetapan tersangka. Sebelumnya dalam sidang pertama yang digelar Senin 9 April 2018, pihak kuasa hukum tersangka BC menyampaikan tentang penetapan status tersangka terhadap BC yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan kurang cukup alat bukti.

Sidang praperadilan Selasa 10 April 2018, akan kembali dilanjutkan hari Rabu 11 April 2018 di Pengadilan Negeri Blitar, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan termohon ke Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Lurah Garum dalam urusan pungli pemungutan uang pemecahan tanah milik warga.

Joko Trisno selaku Ketua LSM JIHAT sebagai pendamping tersangka tampak tidak hadir dalam persidangan hari kedua,  saat dikonfirmasi melalui handphone masih berada di Surabaya." Saya masih ada giat di Surabaya, sehingga tidak bisa hadir " jawabnya. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement