Kuasa Hukum PT MBC Membantah Warga RT 10 Perum Puri Mas

SURABAYA - Sehubungan adanya pemberitaan di Surabaya Newsweek tertanggal 30 April 2108, tentang “Dijual Belikan, Fasum Dijadikan Hunian Disoal Warga” yang dilakukan pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah menemui protes keras warga RT 10, RW 07, di Perumahan Puri Mas Gunung Anyar (PMGA) Kecamatan Gunung Anyar Surabaya adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi kepada klien kami, tulis H.Andi Abdullah dan H.Andi Joesoef Maulana, kuasa hukumnya dalam suratnya kepada redaksi Surabaya Newsweek, Kamis Malam, (3/5).

PT Mahkota Berlian Cemerlang telah melakukan replening pada tahun 2014 untuk kepentingan Fasos dan Fasum sebelum adanya Perwali No.57/2015, pasal 12, ayat 4 tentang pedoman teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota Surabaya, ditetapkan tanggal 25 September 2015 dan diundang pada tanggal 15 Pebruari 2016. 

Surat keterangan rencana kota (SKRK) dan site plan yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya tanggal 17 Oktober 2014 No.648.3/4230/436.6/2014 menggantikan SKRK yang terbit sebelumnya dan merupakan dokumen resmi yang menjadi klien kami sebagai pengembang perumahan Puri Mas dalam memanfaatkan lahannya.

Menurutnya, Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata ruang Pemkot Surabaya merupakan dokumen resmi yang menjadi landasan dan pegangan PT BMC sebagai pengembang perumahan Puri Mas untuk mendirikan bangunan. 

Sehingga karenanya PT MBC sebagai pengembang berwenang dan berhak secara hokum untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim oleh warga RT 10, RW 07, Adapun letak lahan tersebut bukan berada di RT 10, tetapi berada di RT 06 dan RT 06 merasa tidak keberatan atas adanya rencana pendirian banguan karena adanya bukti yang resmi dimiliki oleh pengembang dan instansi terkait.

Dikatakannya, pihak klien sudah melakukan sosialisasi tentang fasos dan fasum yang dilaksanakan bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya yang diadakan oleh Kecamatan Gunung Anyar pada hari Selas, 28 Nopember 2017 dan dihadiri oleh DCKTR, Ketua RT 7,8, 9 dan 10. 

Dengan adanya semua bukti yang resmi dari pihak klien kami adalah sah dan dibenarkan secara hokum untuk melakukan aktifitas di lahan tersebut di wilayah RT 06 dan bukan RT 10. Namun, pihak warga RT 10 telah menghalangi pemagaran tersebut jelas adalah tindakan melawan hukum, kata kuasa hukum itu.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement