Surabaya NewsWeek- Selamat
Achmadi, staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal
diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Rabu (2/5/2018). Atas keterangan saksi, kuasa hukum Henry J
Gunawan menyebut terkait pajak telah clear semua.
Dalam keterangannya,
Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “PPN merupakan pajak yang harus
dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur
pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.
Selain itu, JPU Darwis
juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat.
“Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun,
bisa tidak?” tanya JPU Darwis.
Atas pertanyaan JPU
Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat juga sempat membantah
pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan.
“Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman saksi denda saja,” jawabnya.
Pada sidang kali ini,
Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry sempat mengajukan bukti form-form pajak
kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata
Agus kepada hakim Rochmad.
Usai bukti-bukti
ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form
tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya
tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.
Pada sidang ini,
Selamat beberapa kali menunjukkan gelagat tidak menguasai materi sebagai saksi
ahli perpajakan. Pasalnya, saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru
banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku
pengunjung sidang.
Sikap Selamat pun
sempat mendapat teguran dari hakim Rochmad. “Lain kali kalau jadi saksi ahli
materinya harus dipersiapkan dengan baik. Untung saja bisa tanya ke belakang
(temannya), kalau yang belakang juga tidak tahu, terus tanya kemana lagi,”
tegas hakim Rochmad kepada Selamat.
Sementara itu Agus
menyebut bahwa keterangan Selamat sebagai saksi ahli justru membuktikan bahwa
Henry tidak melakukan penggelapan. “Tadi kami menanyakan bahwa terkait form
yang menyangkut nama-nama pembeli, saksi menjawab iya. Kalau jawab saksi ahli
iya, maka nanti hal ini akan kami jadikan bukti bahwa dari 12 pelapor
(pedagang) ini semua dokumennya ada,” jelasnya.
Saat ditanya apakah
artinya PPN atas mana 12 pelapor kasus ini telah dibayar, Agus membenarkannya.
“Sudah ada, kan tadi saya tanyakan ketika direktorat jenderal pajak membuat
bukti penerimaan surat hal-hal apa saja yang akan dilampirkan selain form-form,
bon penjualan iya, bon pembelian iya.
Menurut Agus, terkait
pajak semua sudah clear. “Itu semua kan sudah clear ya, yang penting yaitu
bukti penerimaan surat dibenarkan (oleh saksi), bukti surat dari direktorat
jenderal dibenarkan, validasi juga dibenarkan,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan,
semua bukti sudah lengkap dan dibenarkan oleh saksi ahli. “Apakah direktorat
jenderal pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat ketika pelaporannya
tidak melampirkan form dan bon penjualan serta pembelian? Saksi jawab tidak.
Lha kemudan tadi kami tunjukkan di persidangan bukti penerimaan surat, laporan
SPT masa PPN-nya ada. Berarti lengkap kan? Sudah clear semuanya, tidak ada
masalah,” pungkasnya. ( Ham )