Pukuli Adik Kandung Berkali-Kali, Dojolukito Hanya Dihukum Percobaan

SURABAYA - Dojolukito, terdakwa kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri yaitu Ima Sriwulan divonis hukuman percobaan. Keduanya menurut hakim terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan memar -memar.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran yaitu penganiyaan hingga luka memar," ujar Hakim Ketua Maxi Sigarlaki di ruang sidang Garuda, Selasa Kamis (10/7/2018).

Namun, kendati dengan pertimbangan seperti itu, ternyata hakim Maxu memutuskan terdakwa Dojolukito hanyalah mendapat hukuman percobaan.  "Memberikan hukuman kepada terdakwa Dojolukito hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, " ujar Hakim.

Maksud hukuman tersebut, apabila dalam masa percobaan terdakwa tidak berbuat pidana, maka mereka tak perlu menjalani pidana yang sudah diputus. Namun jika dalam masa percobaan itu mereka melakukan tindak pidana lagi, maka terdakwa akan langsung menjalani hukuman. "Terdakwa hanya diharuskan membayar biaya administratif sebesar Rp 2.000, " tutup Hakim.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sebab sebelumnya, dia sudah menuntut terdakwa Dojolukito selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, Chris, suami dari korban Ima Sriwulan mengaku benar-benar kecewa. Chris pun berharap semoga Jaksa Penuntut bisa mengobati rasa kecewannya dengan mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut ditingkat banding.

Sementara itu, dakwaan jaksa Suparlan terungkap bahwa kasus pemukulan bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa mendatangi rumah adiknya, Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang suda tua jalan-jalan keluar rumah.

Namun ternyata ajakan keluar rumah it ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan itu, terdakwa Dojolukito tersulut emosinya. Dalam keadaan emosi, terdakwa seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi adik kandungnya saat berada diteras rumah.

Atas perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Tak terima diperlakukan kakaknya seperti itu, Ima pun melaporkan terdakwa ke polisi. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa penuntut dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder pasal 351 ayat (2) KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement