SURABAYA - Dojolukito,
terdakwa kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri yaitu Ima Sriwulan divonis
hukuman percobaan. Keduanya menurut hakim terbukti melakukan penganiayaan
hingga menyebabkan memar -memar.
"Dari keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa
terbukti melakukan pelanggaran yaitu penganiyaan hingga luka memar," ujar
Hakim Ketua Maxi Sigarlaki di ruang sidang Garuda, Selasa Kamis (10/7/2018).
Namun, kendati dengan pertimbangan seperti itu, ternyata hakim Maxu
memutuskan terdakwa Dojolukito hanyalah mendapat hukuman percobaan. "Memberikan
hukuman kepada terdakwa Dojolukito hukuman 8 bulan penjara dengan masa
percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, " ujar Hakim.
Maksud hukuman tersebut, apabila dalam masa percobaan terdakwa tidak berbuat
pidana, maka mereka tak perlu menjalani pidana yang sudah diputus. Namun jika
dalam masa percobaan itu mereka melakukan tindak pidana lagi, maka terdakwa
akan langsung menjalani hukuman. "Terdakwa hanya diharuskan membayar biaya
administratif sebesar Rp 2.000, " tutup Hakim.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengatakan
pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sebab sebelumnya, dia sudah menuntut
terdakwa Dojolukito selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, Chris, suami dari korban Ima Sriwulan mengaku
benar-benar kecewa. Chris pun berharap semoga Jaksa Penuntut bisa mengobati
rasa kecewannya dengan mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut
ditingkat banding.
Sementara itu, dakwaan jaksa Suparlan terungkap bahwa kasus pemukulan
bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa mendatangi rumah adiknya, Ima
Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang
suda tua jalan-jalan keluar rumah.
Namun ternyata ajakan keluar rumah it ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan
itu, terdakwa Dojolukito tersulut emosinya. Dalam keadaan emosi, terdakwa
seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di
lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi
adik kandungnya saat berada diteras rumah.
Atas perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah
dan tubuhnya. Tak terima diperlakukan kakaknya seperti itu, Ima pun melaporkan
terdakwa ke polisi. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa
penuntut dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder
pasal 351 ayat (2) KUHP. (Ban)