Drama Penyidikan Terdakwa Miras Hadirkan Saksi Polisi


TULUNGAGUNG - Kesaksian Kevin anggota Polsek Kota rajia miras tahun 2017 lalu di warung milik terdakwa Slamet Mustari tidak menemukan bb (barang bukti). 

Berkas penyidikan mandek selama satu tahun perkara baru di limpahkan ke tahap berikutnya, di sidang lanjutannya saksi membuka tabir kronologisnya berikut tidak di temukannya bb, serta empat bb yang di hadirkan satu bb saksi ingkari. 

Terdakwa di dampingi tiga pengacara, Galih Rama.S.H, Adi.S.H, Fx.Sintoa.S.H, pada Rabu (10/10), mendengarkan kesaksian yang saksi beberkan di persidangan. 

Usai sidang Kanit Reskrim polsek Kota, AKP.Hariyono tidak mau menjawab pertanyaan yang di ajukan rekan media, mantan kanit Polsek Sendang trakhir mantan Kasi propam polres Tulungagung itu mengarahkan media ke Kapolsekta Kota, pintanya.

Menurut LSM Cakra, Totok, proses penyidikan Mustari terlalu di paksakan selain saksi mengingkari satu bb pelimpahan berkas perkara memakan waktu lama, ini yang menjadikan pertanyaan, sesalnya. 

Berpedoman

Peraturan Kapolri (PERKA POLRI) no : 14 tahun 2012, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik kepolisian Negara Republik indonesia mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang di laksanakan secara profesional, transfaran dan akuntabel setiap perkara pidana, guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Sidang di lanjutkan minggu depan.  (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement