Satu Tahun Kasus Miras Mandek Polsek Kota Baru Limpahkan Berkas


TULUNGAGUNG - Keterangan terdakwa miras, Slamet Mustari alamat jalan A. Yani timur 1V no 7 Kelurahan Bago, tanggal (12/9/2017) lalu, sekitar pukul 01.00 wib, atas laporan masyarakat warung terdakwa di grebek petugas kepolisian polsek kota tidak menemukan miras. 

Salah satu anggota memintanya mencarikan miras untuk di jadikan barang bukti pemusnahan di polres, terdakwa menyanggupi  menyerahkan empat botol miras di dapatkan dari pengecer, terdakwa di kenakan wajib lapor, setahun berjalan berkas di limpahkan.

Di jerat UU perlindungan konsumen pasal 62, ayat 1, pasal 8, ayat 1, huruf g dan i dan UU pangan pasal 142, dan Perda no : 4 tahun 2011, pasal 15, ayat huruf e. Menurut sumber proses penyidikan semacam ini sejak awal harusnya sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum di atasnya, terangnya. 

Ini perlu dipertanyakan ada apa dengan penyidik, apa ada yang ditunggu karena ini, ini tidak boleh terjadi, maukah terdakwa mengungkapkan ini di persidangan, ini penting agar hakim yang mulia mengetahui secara keseluruhan kronologisnya, tutur pria itu.

Kuasa hukum terdakwa Galih Rama. S. H dan rekan menjelaskan, ada satu pemaksaan terhadap kliennya saat dilakukan penangkapan  tidak ada bukti, usaha mau di orat arit bila tidak ada miras, terdakwa menyanggupi, kata pengacara di luar sidang. Penyelesaian penyelidikan berdasarkan perkapolri no 14/2012, tentang bobot perkara tingkat kesulitan penyidikan perkara di tentukan berdasarkan kriteria. 

Di tingkat polres menangani perkara mudah,sedang dan sulit dan di tingkat polsek menangani perkara mudah dan sedang yaitu,  saksi cukup, tersangka sudah di ketahui atau di tangkap, proses pelayanan relatif cepat, seingatnya 90 hari tidak 365 hari, ini kasus arak jangan bertentangan dengan aturan diatasnya ucap lawyer. (NAN /Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement