TULUNGAGUNG
- Keterangan terdakwa miras, Slamet Mustari alamat jalan A. Yani timur 1V
no 7 Kelurahan Bago, tanggal (12/9/2017) lalu, sekitar pukul 01.00 wib, atas
laporan masyarakat warung terdakwa di grebek petugas kepolisian polsek kota
tidak menemukan miras.
Salah satu anggota memintanya mencarikan miras
untuk di jadikan barang bukti pemusnahan di polres, terdakwa menyanggupi menyerahkan empat botol miras di dapatkan
dari pengecer, terdakwa di kenakan wajib lapor, setahun berjalan berkas di
limpahkan.
Di
jerat UU perlindungan konsumen pasal 62, ayat 1, pasal 8, ayat 1, huruf g dan i
dan UU pangan pasal 142, dan Perda no : 4 tahun 2011, pasal 15, ayat huruf e. Menurut
sumber proses penyidikan semacam ini sejak awal harusnya sudah dilimpahkan ke
aparat penegak hukum di atasnya, terangnya.
Ini perlu dipertanyakan ada apa
dengan penyidik, apa ada yang ditunggu karena ini, ini tidak boleh terjadi,
maukah terdakwa mengungkapkan ini di persidangan, ini penting agar hakim yang
mulia mengetahui secara keseluruhan kronologisnya, tutur pria itu.
Kuasa
hukum terdakwa Galih Rama. S. H dan rekan menjelaskan, ada satu pemaksaan
terhadap kliennya saat dilakukan penangkapan
tidak ada bukti, usaha mau di orat arit bila tidak ada miras, terdakwa
menyanggupi, kata pengacara di luar sidang. Penyelesaian penyelidikan
berdasarkan perkapolri no 14/2012, tentang bobot perkara tingkat kesulitan
penyidikan perkara di tentukan berdasarkan kriteria.
Di tingkat polres
menangani perkara mudah,sedang dan sulit dan di tingkat polsek menangani
perkara mudah dan sedang yaitu, saksi
cukup, tersangka sudah di ketahui atau di tangkap, proses pelayanan relatif cepat,
seingatnya 90 hari tidak 365 hari, ini kasus arak jangan bertentangan dengan
aturan diatasnya ucap lawyer. (NAN /Bb)