SURABAYA - Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi
kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini
hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan setelah sempat
dinyatakan bebas selama 15 menit karena habisnya masa tahanan pada kasus
tipu gelap kongsi Pasar Turi.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik
Adytomo saat ditemui di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan
pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang
dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan
Notaris C Kalempung.
Pada putusan banding dengan Nomor
Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu
lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry
dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.
Selain memperat hukuman Henry, pada
putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua)
Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018
lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.
Sementara terkait habisnya penahanan
Henry pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi ini dibenarkan Didik Adytomo. "Tadi
kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG karena masa tahanannya
habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan
Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah," kata Didik Adytomo usai
menahan Henry, Senin (19/11).
Sementara Kasi Intel Kejari
Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah
sesuai dengan prosedur. "Ada surat perintah, kita tinggal
melaksanakan, "ujarnya saat ditemui wartawan Surabaya Newsweek di Rutan
Medaeng.
Untuk diketahui, Henry ditahan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dan JPU Harwiadi
sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah
sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap
kongsi pasar turi. (Ban)