SURABAYA - Sugeng
 Teguh Santoso selaku kuasa hukum Ir. Klemen  Sukarno Candra, Direktur 
Utama PT Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) mendatangi SPKT Polda 
Jatim, mereka melaporkan atas Penipuan dan Pemalsuan yang diduga 
dilakukan oleh Agung Wibowo dengan modus Pemindahan Dana Antar Rekening 
BCA Dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753, ke rekening atas nama 
PT. Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup), Nomor: 6120621112 sebesar Rp.
 46,5 milyar yang diduga tidak benar dan terindikasi palsu.
"
 Dari keterangan klien kami Kronologis perkara ini bermula, pada tanggal
 9 Februari 2018, usai solat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, Agung 
Wibowo mengunjungi kantor dan menyaksikan proses verifikasi data 
pembatalan oleh 3 orang notaris serta pembukaan cek. Agung Wibowo 
memberikan Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 9 Februari 
2018, sebesar  Rp. 46,5 milyar kepada Haji Aris Sugianto," beber Sugeng 
usai membuat LP di Polda Jatim, Selasa (27/11/2018).
Sugeng
 menambahkan, dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753 ke rekening 
atas nama PT. Berkat Royal Propertindo Nomor: 6120621112 inilah Agung 
Wibowo menyatakan jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada 
tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB.
Kemudian
 pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan 
oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30 
Wib nomor hand phone Agung Wibowo hingga kini  sudah tidak bisa 
dihubungi lagi. Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah  
menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian  374 cek yang 
akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada 
tanggal 28 Februari 2018,  total nilainya Rp 55,8 milyar.
"
 Laporan ini dilakukan untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada
 Sipoa Grup, mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan 
dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung Wibowo tersebut, Agung Wibowo 
kemudian meminta agar Sipoa Grup menerbitkan Cek kepada para konsumen 
Sipoa Grup, yang ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan karena 
tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo," tambahnya.
Tujuan
 pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki
 tangannya yang bernama Agung Wibowo, kedua tujuannya adalah untuk 
merehabilitasi nama baik dari Clemen, Aris, dan Budi yang sejatinya 
adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di 
Surabaya yang bertujuan untuk merampas asset-asset milik sipoa grup 
senilai kurang lebih Rp 687,1 M. (ban) 

