Pemkot Surabaya Sediakan Rp 47 Miliar Untuk Pembebasan Lahan


Surabaya NewsWeek- Proyek pelebaran di jalan Simpang Dukuh yang sempat terhenti selama 1 tahun akan dilanjutkan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pembebasan lahan di jalan tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
Kepala Dinas Pematusan Umum dan Bina Marga (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, proses pembebasan lahan di jalan simpang dukuh sebanyak 17 persil. Delapan diantaranya sudah dikonsinyasi. 

“Total uangnya Rp 47 miliar dan yang dikonsinyasi senilai Rp 32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp 22 miliar,” kata Erna di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Jum’at, (23/11/2018).

Sebenarnya, lanjut Erna, Hotel Inna Simpang mau menerima ganti rugi. Hanya saja, sertifikatnya masih diblokir di BPN. Erna berharap, setelah adanya konsinyasi, tahun depan pihak hotel sudah membongkar bangunannya.

Sedangkan 7 rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari pemkot. Sebab, kata Erna, saat PU Bina Marga dan BPN melakukan pengecekan, ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya. 

"Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan mmenyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN). 

“Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan,” tandasnya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya sebanyak 1400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement