Surabaya NewsWeek- Proyek pelebaran di jalan
Simpang Dukuh yang sempat terhenti selama 1 tahun akan dilanjutkan. Pasalnya,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pembebasan lahan di jalan
tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
Kepala Dinas Pematusan Umum dan Bina Marga
(DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, proses pembebasan lahan di jalan simpang
dukuh sebanyak 17 persil. Delapan diantaranya sudah dikonsinyasi.
“Total uangnya Rp 47 miliar dan yang
dikonsinyasi senilai Rp 32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp
22 miliar,” kata Erna di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Jum’at,
(23/11/2018).
Sebenarnya, lanjut Erna, Hotel Inna Simpang
mau menerima ganti rugi. Hanya saja, sertifikatnya masih diblokir di BPN. Erna
berharap, setelah adanya konsinyasi, tahun depan pihak hotel sudah membongkar
bangunannya.
Sedangkan 7 rumah milik warga yang sudah lama
menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari pemkot.
Sebab, kata Erna, saat PU Bina Marga dan BPN melakukan pengecekan, ternyata
sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya.
"Hasilnya, warga tidak bisa
menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot
akan mmenyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi
yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN).
“Setelah sertifikat diserahkan
kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan,” tandasnya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di
Surabaya sebanyak 1400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74
persil sudah dikonsinyasi. ( Ham )