TULUNGAGUNG - Masing masing para
pihak bersengketa hadir dikantor Desa Bendosari Kecamatan Ngantru mewakili plt.
Sekdes, Agus, karena Kepala Desa, indah tidak ada di kantor mengikuti dinas
luar, Senin
(10/12). Sengketa lahan dengan
luas 435 meter persegi yang ditempati Siti Aisah dan irioko sekeluarga dibeli
melalui AJB ( akte jual beli ) dari Mukarom tahun 2002 silam dengan batas batas
lahan sebelah utara : Mulyono, timur : Suparno, selatan : Supatmi, Barat :
jalan desa, hak milik no: 369 dan tahun 2009 AJB no: 652 luas lahan 435 meter
persegi di beli irioko dari Suparno dengan batas batas lahan sebelah utara :
Mulyono, timur : , selatan : Supatmi, barat : jalan Desa, saksi : Mujiono dan
Sunarsih, pecahan sertifikat 630 meter persegi dibagi menjadi 4 bagian, tanah
milik irioko dan Siti Aisah yang dibeli dari Mukarom sekitar 15 tahun yang
lalu, telah bersertifikat atas nama : Supatmi. Munculnya sengketa lahan saat
irioko dan Siti Aisah membeli lahan milik Supatmi pada tahun 2018 disamping
rumah seluas 24,5 ru / ru Rp 5 juta dengan jumlah uang Rp 117 juta, dibayar
tiga kali lunas, pada (14/3) Rp 80 juta, 17/3 Rp 25 juta, 20/3 Rp 12 juta,
saksi : abdul khohir dan Suki, "ucap Aisah.
Masih
Aisah melanjutkan, Sengketa lahan 435 meter persegi miliknya yang dibelinnya
dari Mukarom, kok tiba tiba bersertifikat atas nama Supatmi diukur di patok
batas batas tanah oleh orang yang tidak bertanggung jawab, mulai depan sampai belakang rumah ungkapnya.
Supatmi bersama pendamping tetap ngotot lahan itu milik Supatmi.
Namun,
mediasi belum menemukan kata sepakat baik tim Supatmi maupun dari Siti Aisah
melalui penasehat hukum, Galeh Rama.S.H dan Adi.S.H. Mediasi terpaksa ditunda
menunggu keterangan kepala Desa dibabak selanjutnya, apakah masuk keranah hukum
atau ada solusi lain ?.
Menurut
Advokat ada dua sertifikat yang muncul satunya kita belum lihat," kenapa
lahan klien dipatoki batas batas tanah oleh orang yang tidak bertanggung jawab,
kepastian hukum belum sudah dipatoki, sebagai pendamping mempunyai legalitas
yang jelas dan patuh serta taat hukum, agar masyarakat tidak salah, kita harus
memberikan contoh baik kemasyarakat , saya ( Advokat, red ) maupun konsultan
atau CV sama sama mematuhi aturan jangan
sampai melanggar pidana, kita lihat saja arahnya seperti apa," tandasnya. (Nan)