SURABAYA - Hariyanto bin H.Samuin (49) terdakwa perkara narkoba jenis
sabu kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di ruang Garuda II
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Dede Fardiman selaku
ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari
Tanjung Perak, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hudi,SH. Dalam tuntutannya
yang dibacakan Jaksa Yusuf, menuntut, memohon agar kiranya yang mulia Majelis
Hakim menghukum terdakwa Hariyanto bin Samuin dengan hukuman pidana selama 6
tahun penjara.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan
perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan
narkotika jenis sabu dengan menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara
dalam jual beli narkotika jenis sabu 2 poket seberat 0,63 gram yang diletakan
di dalam helm terdakwa dan 8 poket lainnya seberat 3,9 gram, diletakan oleh
terdakwa Hariyanto di body sepeda motornya belakang plat nomer bagian depan
sepeda motor Yamaha Fino.
Untuk itu terdakwa dijerat
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi
berawal pada Sabtu 4 Agustus 2018 bertempat disekitar jalan Bolodewo Surabaya.
" Telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
golongan I.
Pada Sabtu 4/Agustus/2018
sekitar pukul 09.00 wib, saat terdakwa menemui Dimas (DPO) untuk membeli
Narkoba sebanyak 1 poket dengan berat 3 Gram dengan harga Rp. 3.375.000, Selanjutnya
pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di alamat terdakwa jalan
Gubeng Kertajaya 5 B/26 A terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 10 poket,
harga perpoket Rp. 1.125.000,-
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib,
bertempat di sekitar Gereja Kristus Tuhan jalan Pawiyatan Surabaya, dua anggota
Kepolisian yakni Suwandi Rusdianto dan Alfian Adi Nugraha segera melakukan
penangkapan terhadap terdakwa Hariyanto yang masih berada diatas sepada
motornya Yamaha Fino Hitam Coklat dengan Nopol: L 6242 PS, selanjutnya
dilakukan penggeledahan.
Dalam penangkapan tersebut petugas
mendapatkan barang bukti berupa 2 poket plastik berat masing masing 0,36 gram
dan 0,38 gram diletakan dalam Helm. Dan BB lainnya didapat 8 bungkus poket
dalam plastik : 0,39 gr, 0,39 gr, 0,40 gr, 0,41 gr, 0,41 gr, 0,42 gr, 0,68 gr
dan 0,81 gr, yang oleh terdakwa diletakan di bodi sepeda motor belakang plat
nomer bagian depan sepada motor Yamaha Fino.
Selanjutnya terdakwa beserta barang
buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di
interogasi terdakwa mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari Dimas (DPO).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan
dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa dalam bentuk
tertulis, dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim dengan mengetukan palunya. Hariyanto
bin H.Samuin (49) terdakwa perkara narkoba jenis sabu, saat menjalani sidang di
PN.Surabaya. (ban)