Terdakwa Hariyanto Pemilik Sabu 4 Gram Asal Gubeng Dituntut 6 Tahun Penjara

SURABAYA - Hariyanto bin H.Samuin (49) terdakwa perkara narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Dede Fardiman selaku ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hudi,SH. Dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Yusuf, menuntut, memohon agar kiranya yang mulia Majelis Hakim menghukum terdakwa Hariyanto bin Samuin dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 2 poket seberat 0,63 gram yang diletakan di dalam helm terdakwa dan 8 poket lainnya seberat 3,9 gram, diletakan oleh terdakwa Hariyanto di body sepeda motornya belakang plat nomer bagian depan sepeda motor Yamaha Fino. 

Untuk itu terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal pada Sabtu 4 Agustus 2018 bertempat disekitar jalan Bolodewo Surabaya. " Telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I.

Pada Sabtu 4/Agustus/2018  sekitar pukul 09.00 wib, saat terdakwa menemui Dimas (DPO) untuk membeli Narkoba sebanyak 1 poket dengan berat 3 Gram dengan harga Rp. 3.375.000, Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di alamat terdakwa jalan Gubeng Kertajaya 5 B/26 A terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 10 poket, harga perpoket Rp. 1.125.000,-

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di sekitar Gereja Kristus Tuhan jalan Pawiyatan Surabaya, dua anggota Kepolisian yakni Suwandi Rusdianto dan Alfian Adi Nugraha segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hariyanto yang masih berada diatas sepada motornya Yamaha Fino Hitam Coklat dengan Nopol: L 6242 PS, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 poket plastik berat masing masing 0,36 gram dan 0,38 gram diletakan dalam Helm. Dan BB lainnya didapat 8 bungkus poket dalam plastik : 0,39 gr, 0,39 gr, 0,40 gr, 0,41 gr, 0,41 gr, 0,42 gr, 0,68 gr dan 0,81 gr, yang oleh terdakwa diletakan di bodi sepeda motor belakang plat nomer bagian depan sepada motor Yamaha Fino.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari Dimas (DPO).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa dalam bentuk tertulis, dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim dengan mengetukan palunya. Hariyanto bin H.Samuin (49) terdakwa perkara narkoba jenis sabu, saat menjalani sidang di PN.Surabaya. (ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement