Tukang Pijit Tuna Netra Berurusan Dengan Hukum

TULUNGAGUNG - Sidang terdakwa inisial JR alamat dusun Ngambal desa Winong Kecamatan Kalidawir mendapat tuduhan atas laporan saksi korban Nonik bukan nama sebenarnya di Polres Tulungagung terhadap anak dengan tuduhan dugaan perbuatan cabul sedang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (3/12).

Dalam isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Puji, S. H, terdakwa tukang pijit yang mengalami kebutaan sejak tahun 1995, telah berulang kali melakukan perbuatan dengan cara memberi uang, membujuk, merayu. 

Terdakwa juga mengulangi perbuatan di rumah mertuanya pada pertengahan April lalu, sekitar pukul 02,00 WIB, korban diberi uang, boneka. Didasari hasil bukti petunjuk ex repertum VER/FD/259810/RS ada luka robek lama yang dialami saksi korban. "yoh kawin sedilut wae" (ayo kawin sebentar saja), ucap saksi korban dalam keterangan isi surat dakwaan jaksa. 

Diduga melakukan pelanggaran hukum terdakwa dijerat dengan pasal 28 ayat ( 1 ) jo pasal 76e Peraturan Pemerintah Undang-undang nomor 1 tahun 2016, disahkan menjadi Undang-undang RI nomor 7 tahun 2016, jo UU RI nomor 35 tahun 2014, jo nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement