Keterangan Tiga Cewek Kurir Sabu 12 Kg, Di Bantah Bandar Gede Asal Mojokerto

SURABAYA - Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, Amalia Munidawati Nura,  terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat netto 12 kilogram, yang bertugas sebagai kurir dari bandar " gede " Topan (DPO), dibantah keterangannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Budi Santoso dan Enik Setiyawati (terdakwa dalam berkas terpisah). 

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang di ketuai Maxi Sigarlaki tersebut, terdakwa Aliefianti yang bertugas sebagai kurir utama dalam kasus ini, mengajak 2 orang sahabatnya Nina Arismawati, Amalia Munidawati Nura untuk ikut ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan mengambil narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. 

" Alasan saya ngajak mereka, karena saya takut ambil dan ngantar sendirian lagi, seperti waktu pertama kali saya jadi kurir. Sekalian juga saya ajak jalan-jalan. Saya disuruh cari teman sama bos Topan (DPO), untuk menemani saya. " jelas Aliefianti (15/01)

Terdakwa mengaku pada pengambilan 2 kilogram sabu yang pertama, dirinya berhasil lolos dan diantarkan kepada Enik dan Budi di Mojokerto. Aliefianti mengaku mendapat Rp. 20 jt, begitu juga untuk kedua sahabatnya tersebut. 

" Saya dikasih biaya akomodasi Rp. 5 juta untuk berangkat ke Pontianak naik pesawat. Sesampai di Pontianak saya ditelepon. Disuruh ambil sabu di jalan raya belakang hotel Aston kira-kira jam 9 malam. " kata terdakwa lebih lanjut. 

Lebih lanjut Aliefianti mengatakan saat mengambil dirinya hanya berdua saja dengan terdakwa Amalia, sedangkan terdakwa Nina berada di hotel. Menurut Aliefianti barang haram tersebut ditaruh di tas kain biasa dan 2 buah kardus yang menurut pengirim sabu ke Aliefianti berisi buah2an.  " Setelah ditangkap saya baru tahu kalau 2 kardus itu juga berisi sabu seberat 10 kilogram. " imbuhnya

Ketiga terdakwa mengaku di tangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian setelah di lakukan pengembangan, ketiga terdakwa digiring petugas kepolisian untuk mengantarkan kepada pemesan sabu tersebut. 

"  Saya telepon pemesan sabu itu, orangnya sama dengan yang saya kirim pertama. Saya disetting untuk meminta ketemuan di salah satu hotel di Mojokerto. Saat dikamar hotel saya sendirian. Amalia dan Nina di mobil bersama petugas. " jelas Aliefianti

Terdakwa mengatakan, tak selang berapa lama, Enik datang bersama Budi. Ketika Aliefianti keluar, petugas kepolisian akhirnya datang dan menangkap pasangan suami istri tersebut." Enik datang kemudian langsung tanya ke saya mana barangnya. Saya tunjukkan barangnya terus saya keluar kamar. Saat itilah mereka ditangkap. " katanya

Ketika hal ini ditanyakan kepada kedua saksi Enik dan Budi, mereka berdua menyangkal dengan mengatakan transaksi narkoba tersebut baru pertama kalinya dilakukan. "  Baru pertama kali ini pak hakim. " jawab 2 orang terdakwa dalam berkas terpisah tersebut dengan kompak. 

Enik mengaku, bahwa suaminya Budi Santoso hanya memesan 1 kilogram. Bukan 2 kilogram seperti keterangan terdakwa Aliefianti. Dan pemesanan ini adalah pertama kalinya. " Suami saya cuma pesan 1 kilogram. Kami cuma nerima saja. Tidak mengedarkan. " pungkas Enik

JPU Nurochman dari Kejati Jatim pun tidak banyak bertanya. Karena semua keterangan telah disampaikan secara jelas oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement