SURABAYA - Kuasa Hukum Vanessa Angel
yakni Rahmat Santoso mengaku kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan
yang diajukan ke penyidik Polda Jatim. Namun, Rahmat menyerahkan hal tersebut
ke penyidik." Ya mau bagaimana lagi, yang penting berkasnya dipercepat
saja supaya segera di sidangkan," ujarnya, Jumat (22/2/2019).
Masih menurut Rahmat, perkara yang
dijeratkan terhadap Vanessa Angel bukanlah perkara yang sulit proses
penyidikannya jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat menyelesaikan
penyidikan." Jadi saya berharap segeralah dipercepat penyidikannya,"
ujarnya.
Perlu diketahui, Penyidik Cyber
Crime Kriminal Khusus Polda Jatim memperpanjang penahanan terhadap artis film
televisi (FTV) Vanessa Angel selama 40 hari ke depan. Hal itu diungkapkan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K dalam konferensi
pers dengan awak media di ruang Humas Polda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung menambahkan, penahanan
terhadap Vanessa Angel sudah berlangsung 20 hari dan penyidik sudah mengajukan
permohonan perpanjangan penahan kepada Kejaksaan selama 40 hari ke depan. "
Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA baik
kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa. Minggu
depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud
dan diharapkan segera bisa dilengkapi," ujar Barung.
Mengenai penangguhan penahanan
terhadap Vanessa yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada
penyidik, hingga saat ini masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti
Vanessa hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim.
Terkait dengan para pengguna jasa prostitusi
Vanessa, Polda Jatim tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu selama tidak
ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak
bisa menindaklanjuti. Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena
mamposting foto dan juga chatt fullgar dalam grup Whatsaap dengan mucikari.
(Ban)