Mantan Ketua Hipmi Di Putus Percobaan, PH Meradang Bakal Gugat Perdata


SURABAYA - 5 terdakwa dalam kasus  Mantan Ketua Hipmi Di Putus Percobaan, PH Meradang Bakal Gugat Perdata di Jimmy's Club, JW Marriot, diketahui telah di jatuhi vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan, oleh hakim Syifa'urosidin.

Hal ini terungkap saat kelima terdakwa menjalani sidang putusan diruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu, (27/03/2019)

Meskipun di nyatakan bersalah oleh majelis hakim, terdakwa Giri Bayu Kusumah yang juga mantan Ketua Hipmi Jatim dan ke empat rekannya tersebut tidak menjalani hukuman badan. Ini dikarenakan dalam amar putusan hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan (pasal 351) dengan vonis hukuman pengecualian, yang tidak perlu dijalani, berdasarkan pasal 14 C KUHP.

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya memutuskan, menghukum masing masing terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. " ujar Ketua majelis hakim Syifa'urosiddin

Atas putusan hakim tersebut, JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tak pelak, ibunda korban pengeroyokan, Mimi Lie, langsung meluapkan rasa kekecewaannya, saat di temui awak media yang mewawancarainya.

"Karena tuntutan dan putusannya tidak sebanding dengan apa yang dialami anak dan menantu saya, karena itu saya akan melaporkan Jaksa dan Hakim,"ujar Mimi Lie usai menyaksikan pembacaan putusan hakim.

Mimi Lie dalam waktu dekat akan melaporkan hakim pemeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta melaporkan JPU Damang Anubowo ke Kejagung, dengan menyebut JPU dan Hakim tidak punya nurani atas penderitaan yang alami korban yakni Handy Natanael dan Jimmy Chen.

Terpisah, Hermawan Bernard Manurung selaku PH korban menyampaikan bahwa dari hasil sidang menuai ketidak adilan, karena bukti data yang dimiliki pihak korban sudah jelas.

" Saya sebagai penasehat hukum pihak korban, melihat tidak ada keadilan dalam persidangan, karena fakta dan bukti rekaman dan saksi sudah jelas, dimana yang semestinya masalah ini di jerat dengal pasal 170 dengan ancaman 7 tahun peñjara, kenapa bisa berubah menjadi pasal 351, kan lucu! Karena pada peristiwa itu korban hanya 2 orang, sedangkan yang ngeroyok 5 orang. Hakim Kok malah memutus terdakwa 3 bulan penjara dengan hukuman tambahan 4 sampai 6 bulan percobaan.

Bernard menambahkan, sebagai kuasa hukum dari Mimi Lie dirinya merasa keberatan. Senada dengan kliennya, Bernard  juga akan menaikkan perkara ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

" Supaya mengerti hukum itu seperti apa? Kami akan lakukan gugatan perdata, artinya terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum." pungkas Bernard

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan ketua majelis hakim Syifa'urosiddin ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara. 

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement