Praperadilan Bos PT. Legong Bali Lawan Polda Jatim, Masuk Agenda Pembuktian


SURABAYA - Sidang praperadilan penetapan tersangka Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagiyo Bakti dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU, PT Legong Bali Nusantara masuk agenda replik dan pembuktian. Liem Hermin dan Johan Imanuel dijadikan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan laporan dari Silvie, menantunya Liem Hermin, yang juga merupakan kakak ipar dari Johan Imanuel.

"Pada prinsipnya, kami ingin menggugurkan Sprindik Polda Jatim.  Karena ini menyangkut saham. Kalau diwariskan dan/atau menyangkut pembagian keuntungan, pertama-tama harus menjadi pemegang saham dulu," ucap Muhamad Saleh, kuasa hokum Liem Hermin dan Johan Imanuel usai sidang praperadilan perkara No 10/Pid.Pra/2019/PN.Sby dengan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Julien Mamahit.SH.MH. Kamis (14/3/2019).

Diketahui,  Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagiyo Bakti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Silvie dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1165/IX/2018/UM/Jatim tanggal 13 September 2018, akibat menggelapkan keuntungan 300 lembar saham milik Selvie sebagai hak waris dari dari suaminya, yakni Samuel Subagio Subakti di PT Bali Legong Nusantara, yang telah dilegalisasi di hadapan notaris Wahyudi Suyanto dan diregister dengan nomer 21/KHW/7IX/2013.

Sebelum mempidanakan Liem Hermin dan Johan Imanuel, Selvie sudah meminta hak atas deviden 300 lembar sahamnya dengan cara menyampaikan keterangan hak waris nomer 21/KHW/7IX/2013 melalui RUPS. Namun, pemindahan hak waris tersebut ternyata hanya dicatat saja tanpa memasukkan Selvie sebagai Direksi di PT.  Bali Legong Nusantara. 

Liem Hermin dan Johan Imanuel, juga tidak pernah memberikan keuntungan dan melaporkan keuangan perusahaan kepada Selvie selama 6 tahun ini. Dalam kasus ini, Selvie telah dirugikan secara materiil sekitar Rp 15 miliaran. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement