SURABAYA - Vanessa Angelia Adzani,
artis MTV yang menjual tubuhnya secara online menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019). Vanessa Angel dalam dakwaan
pertama disangkakan menjual diri untuk melayani pria hidung belang secara
online sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan
kedua Pasal 296 KUHP dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan
cabul.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Farida Hariani dalam dakwaannya menyebutkan,
perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Vaza kamar 2712 Jl. HR
Muhammad No 31 pada 5 Januari 2019 sekitar jam 13.00 WIB.
Saat
itu, polisi mengamankan artis Vannesa Anggel bersama Rian Subroto yang saat itu
dalam keadaan telanjang sedang melakukan foreplay diatas ranjang sebelum
melakukan hubungan badan. Vanessa dibooking oleh Rian Subroto dari seorang pria
bernama Dhani (DPO).
“Penawaran itu sekitar bulan Desember 2018
saat Rian Subroto berada di cafe Delight di Gading Sari Lumajang. Saat itu
Dhani menawarkan bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak
kencan. Rian Subroto merasa tertarik dengan penawaran tersebut,” kata JPU pada
ketua majelis hakim Dwi Purwadi.
Dilanjutkan,
jaksa Farida bahwa untuk mendapatkan pelayanan sex dari dirinya Vanessa Anggel
mematok tarif Rp 80 juta. Namun dengan janji akan diberikan fee sebesar Rp
10 juta. "Tujuan Vanessa menerima bookingan dari Rian adalah untuk
mendapatkan penghasilan tambahan karena dia akan merayakan ulang, sedangkan
pekerjaannya sebagai artis sedang sepi job," lanjutnya.
Lantas
permintaan Vanessa itu diberitahukan Endang kepafa Fitriandi alias Vitly Jen.
Jika ada yang berminat agar menghubungi Endang. Selanjutnya, pada tanggal 5
Januari 2019, Endang meminta Rp 40 juta, namun Vanessa minta untuk dinaikan
menjadi Rp 45 juta. Jika disetujui, Endang akan diberi Rp 10 juta dan bonus
uang dollar. Permintaan Venessa akhirnya disetujui oleh Endang dan Fitriandi.
Pada
4 Januari 2019, Dhany mentransfer Tentri dilanjutkan ke Winindya dan dilanjutkan
lagi ke Firtriandi diteruskan ke Endang sebesar Rp 45 juta dipotong komisi,
sehingga yang diterima oleh Vanessa sebesar Rp.35.000.000 dan tiket pesawat.
Sesampai
di Surabaya Venssa dan Endang dijemput supir dan di bawa ke Hotel Vasa Jl. HR
Muhammad Surabaya. Endang menempati kamar yang bersebelahan dengan Vanessa di
kamar No. 2721 di dalamnya telah menunggu seorang laki-laki bernama Rian
Subroto, yang telah membooking Venessa dan Avriel masing-masing dengan harga
Rp.80 juta dan Rp.25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(Ban)