FKP3 Minta KPPU Usut Kenaikan Harga Bawang Putih


Juru Bicara FKPPP (Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan) Aminullah, SH.MHum.

SURABAYA - Bulan Ramadhan 2019 ini harga jual bawang putih mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia, kenaikan harga tersebut tidak tangung-tanggung hampir mencapai 100rb/kg di wilayah Jambi dan Bandung, selain di Jambi dan Bandung di beberapa kota lainnya juga mengalami kenaikan seperti di wilayah Banten Rp.60.000/Kg, DKI Jakarta harga jual bawang putih mencapai 70.000/Kg, Surabaya harga jual bawang putih mencapai Rp. 60.000/Kg, di Medan dan NTT harga jual bawang putih Rp. 70.000/Kq, ungkap Juru Bicara FKPPP (Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan) Aminullah, SH.MHum, Selasa, (14/5) kepada awak media media. 

“Dengan ada kondisi harga bawang putih yg terus naik maka Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sekitar tanggal 15 April 2019 menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 8 importir dengan kuota sebasar 115.765 ton yang disetujui SPI-nya oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” urainya.

Sebenarnya kenaikan harga bawang putih sejatinya tidak perlu terjadi, apabila Kementerian Pertanian RI tidak menunda menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang seharusnya terbit pada bulan Desember 2018 paling lambat Januari 2019. Namun Kementerian Pertanian RI sampai akhir maret belum juga menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dan anehnya Kementerian Pertanian RI baru menerbitkan RIPH pada tanggal 15 April 2019. Sehingga tidak ada supplay bawang putih, ini yang mengakibatkan harga bawang putih melambung tinggi di beberapa wilayah di Indonesia, terang Aminullah.

“Kami sangat menyayangkan atas tertundanyan RIPH tersebut, terlebih Kementerian Pertanian RI hanya menerbitkan RIPH kepada 8 importir saja, dengan kuota yang pantastik sebesar 115.765 ton,” cetusnya. Adapun langkah Kementerian Pertanian RI melakukan Operasi Pasar (OP) seperti di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Wonokromo Surabaya, sangat tidak efektif untuk menurunkan harga bawang putih pasaran.

Dalam kondisi seperti ini Kementerian Pertanian RI memutuskan meminta importir menjual harga bawang Rp. 25.000/Kg, padahal keputusan ini merupakan keputusan yang merugikan masyakat/konsumen.Pasalnya berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harga bawang putih di negara asal dan biaya masuk, sampai pelabuhan dan biaya truck sampai gudang distributor hanya Rp.14.006/Kg sampai 15.000/Kg.

Dengan demikian kami menduga ada persaingan usaha yang tidak sehat yang berlindung dibalik kebijakan RIPH Kementerian Pertanian RI dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih yang terparah sejak tahun 2013, ujarnya.Untuk itu, kami Forum Komonikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), meminta Presiden Jokowi Dodo mengevaluasi kebijan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Dan mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan investigasi atas naiknya harga bawang putih yang merugikan masyarakat, pungkas Aminullah. (Eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement