Dua Begal di Sampang Satu DPO Diringkus Jajaran Polres Sampang di Surabaya


SAMPANG - Dua tersangka Mahmudi dan Abdurrahman keduanya merupakan warga Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang berhasil di ringkus jajaran Polres Sampang di Surabaya.

Sementara yang satu merupakan warga Desa Komis masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).Ketiga tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas) yang terjadi di Dusun Buleng, Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.

"Kami amankan dua dari tiga tersangka di Surabaya, keduanya merupakan warga Desa Rabasan Kedungdung dan satu DPO dari Desa Komis Kecamatan Kedungdung Sampang," jelas Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat Press rilis di Mapolres Sampang, Jum'at (21/6/2019).

Wardiman melanjutkan, saat itu pada tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di pinggir jalan Dusun Buleng Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung  tersangka mencegat korban Moh. Imron saat pulang dari rumah Kepala Desa Pangelen. "Korban di pepet oleh tersangka di Dusun Buleng Desa Pangelen, setelah itu HP korban diminta karena merasa ketakutan korban langsung memberikan HP dan korban langsung melarikan diri.

"Korban lari karena diancam oleh tersangka dengan pisau, korban sempat dikejar oleh tersangka, selanjutnya ketiga tersangka akhirnya kabur ke arah timur dengan membawa satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 3661 RX, tuturnya. 

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). "Tersangka kami jerat dengan pasal  363 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement