Surabaya- Seusai
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan
(YKP) Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, pengurus baru YKP
langsung bergerak cepat. Mereka mulai melakukan inventarisir data-data
administrasi, keuangan hingga lokasi aset YKP.
Ketua Pengurus Yayasan
Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan,
pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisir data setelah diserahkan dari
pengurus lama ke baru. Inventarisir data-data itu terdiri dari administrasi,
laporan keuangan, laporan stok map hingga data karyawan.
“Besok kita akan
lakukan survey, sesuai data-data yang sudah disertakan kepada pengurus baru,”
kata Yayuk sapaan lekatnya saat berada di Kantor YKP Jalan Sedap Malam No 18
Surabaya kemarin.
Ia menjelaskan data
aset yang dilakukan inventarisir tersebut merupakan sisa kavling yang belum
terjual dan dikelola oleh pengurus lama YKP. Sementara untuk aset yang dikelola
PT Yekape masih belum, karena posisi YKP adalah pemegang saham. Artinya
sebelumnya Pemkot Surabaya harus melalui mekanisme PT.
“Sedangkan yang
diserahkan ini adalah pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. Kalau yang
(posisi aset) di luar kota, yang dikelola Yayasan tidak ada,” katanya.
Aset YKP yang
diserahkan dari pegurus lama ke baru itu terdapat di lima wilayah Kota
Surabaya. Yakni, Tenggilis Mejoyo terdapat 6 persil dengan luas total 1.029
meter persegi, Rungkut Kidul terdapat 11 persil dengan luas total 13.896 meter
persegi, Kali Rungkut terdapat 16 persil dengan luas total 60.665 meter
persegi, Penjaringan Sari terdapat 52 persil dengan luas total 31.249 meter
persegi dan Medokan Ayu terdapat 5 persil dengan luas total 139.882 meter
persegi.
Perempuan yang saat
ini menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya ini
juga mengungkapkan, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan inventarisasi dan
identifikasi data-data aset di lima wilayah tersebut. “Kemudian yang kita lakukan
terkait dengan audit terhadap laporan keuangan dan sebagainya,” jelas Yayuk.
Sebelumnya, Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini menugaskan 10 pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi
Pembina dan Pengawas YKP. Hal ini berdasarkan surat perintah nomor 800/6790/436.1.2/2019
tertanggal 24 Juni 2019. Wali Kota Risma menugaskan kepada Hendro Gunawan
(Sekretaris Daerah Kota Surabaya) untuk menjabat Pembina, Eri Cahyadi (Kepala
Bappeko) sebagai Pembina, dan Ira Tursilowati (Kepala Bagian Hukum) sebagai
Pembina.
Sedangkan yang
ditugaskan sebagai Pengawas adalah Dedik Irianto (Kepala Bagian Administrasi
Pemerintah dan Otonomi Daerah), Dahliana Lubis (Inspektur Pembantu Wilayah
III), dan Yuniarto Herlambang (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak
Daerah).
Sementara yang
ditugaskan sebagai Ketua Pengurus adalah Maria Theresia Ekawati Rahayu (Kepala
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah), Chalid Buhari (Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) sebagai sekretaris
dan Yusron Sumartono (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah)
sebagai bendahara. ( Ham )