Dituntut Hukuman Percobaan, Imelda Budiyanto Siapkan Pembelaan


SURABAYA  - Imelda Budiyanto, terdakwa penyerempetan di Marlion International School jalan HR Muhamad Surabaya, dituntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Imelda akan melakukan pembelaan sebab fakta persidangan banyak yang diabaikan. Dalam tuntutannya, JPU Darwis mengatakan, akibat perbuatan Imelda, Lauw Vina mengalami luka lecet. Menurut Darwis, perbuatan Imelda tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, Tommy Alexander, menyebut tuntutan tersebut sangatlah berat, jika mengacu pada fakta persidangan dimana korban hanya mengalami luka memar 2 centimeter saja.“Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” kata Tommy kepada majelis hakim yang diketuai Yulisar.Atas tuntutan tersebut, Tommy Alexander, kuasa hukum Imelda mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik beserta kuncinya dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Darwis jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (31/7/2019).

“Tuntutan itu kami anggap berat, apalagi lukanya hanya 2 centimeter dan Klien kami tidak punya niatan sedikitpun untuk mencederai. Kami sangat keberatan dan akan melakukan pembelaan,” kata Tommy.

Terpisah Jaksa Darwis usai sidang menyatakan dalam kasus ini memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan setempat Kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa. “Setelah kejadian korban tidak apa-apa. Disitu dia lihat, korban itu datang berjalan biasa dan cuma ada bekas tanah yang ada di kakinya, terus saya tanyakan ada luka nggak?,” ujar Darwis.

Darwis menambahkan, sesuai keterangan dokter yang merawat di UGD dokter Asraaf dan setelah dilakukan diagnosa kondisi korban tidak apa-apa. “Jadi dari fakta persidangan yang pemeriksaan setempat dan juga persidangan dan juga berdasarkan visum memang tidak terjadi apa-apa dengan korban. Itulah yang menjadi pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa,” tutupnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement