Gara - Gara Dana Pilkades Situasi Sempat Memanas


TULUNGAGUNG - Seleksi Bakal Pecalonan Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan memanas, calon tidak terima uang puluhan juta rupiah yang ditransfer ke rekening bendahara desa sebanyak Rp 50 juta disoal. Salah satu calon yang kekeh akan membawa kasusnya ke pengadilan minta diproses hukum, ucapnya, Kamis (15/8).

Pukul 11.00 wib semua calon yang diundang memasuki ruang media siter tutup, hadir ketua panitia, Kusnoto guru SMPN 1 Rejotangan, Pj, kepala desa,  Sutikno guru SMPN 1 Rejotangan. Camat Rejotangan, Agus Susantoro, Kapolsek, Koramil dan tujuh bakal calon, Sukadi, Jainuri, Suwarji ( mantan ), Sugianto, Judianan ( kades terpilih ) serta calon yang tidak lolos klasifikasi Iriyanto dan Imam satunya tidak hadir. Suara keras dari dalam kedengaran keluar,semakin lama suarai tumeredup pelan lalu senyap yang berakhir dengan damai.

Perda No, 2 tahun 2015 tentang larangan dan sanksi pelanggaran pasal 48, ayat 2, Panitia tidak diperbolehkan membebani pembiayaan dari bakal calon dan atau kepala desa, ayat 3, dalam hal kepala desa, BPD dan atau panitia pemilihan terbukti melakukan pelanggaran sebagai mana dimaksud maka diberikan sanksi.

Dikonfirmasi Camat menyampaikan, hanya kesalah pahaman saja setelah diterangkanbaru mereka memahami menerima dengan ikhlas, nyatanya inisiatif mereka transfer ke rekening bendahara desa  diserahkan kepanitia untuk pemindahan TPS ke lapangan sebelumnya ditempatkan disekolah,  otomatis ada biaya tambahan. 

Saya juga baru tahu setelah dikabari, Intinya semua calon ikhlas baik kedua calon yang tidak lolos klasifikasi, kecuali pungutan memang dilarang, terangnya. Mediasi kelir semua legowo hanya selisih paham, semoga pemerintahan baru sukses menjalankan roda pemerintahan desa, harap suwaji mantan. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement