Mantan Sekpri Wabup Madiun Jadi Terdakwa Kasus KDRT


MADIUN - Mantan Ajudan Wakil Bupati Madiun terdahulu yang sekarang dinas di Satpol PP Kabupaten Madiun Tri Santoso, Aparatur Sipil Negara  atau ASN yang juga lulusan IPDN ini harus duduk di kursi Terdakwa akibat kesandung Perkara dugaan menelantarkan istri dan anak. Terdakwa Tri Santoso dijerat dengan Undang undang tentang Penhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa, 20 Agustus 2019 kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Ratna dan Jaksa Penuntut Umum Nur Amin mengagendakan  Pemeriksaan Terdakwa. 

Dalam sidang tersebut terungkap kekisruhan rumah tangga Terdakwa Tri Santoso dan Devi Agustina Spsi perihal dugaan penelantaran anak dan istri yang dipicu oleh masalah ekonomi dan dugaan adanya orang ketiga dan perihal adanya orang ketiga tersebut tidak diakui oleh Terdakwa. Meski terdakwa di persidangan mengelak tidak memberi nafkah anak dan istri , namun istri terdakwa kepada wartawan koran ini menceritakan bahwa sebagai istri sudah hampir berbulan bulan tidak diberikan nafkah dan harus hidup dengan anaknya terpisah dengan suami yang menurut Devi Agustina suaminya sejak menjadi Ajudan Wakil Bupati berubah drastis perilakunya yakni jarang pulang dan kurang bertanggung jawab terhadap anak istri. 

Dipersidangan terdakwa yang sebenarnya telah membeli rumah setelah menikah, mengungkapkan bahwa permasalahan dirinya tidak pulang kerumah karena ada mertuanya dirumah tersebut yang membuat dirinya merasa tidak nyaman. Saat dikonfirmasikan oleh wartawan koran ini kepada mertua Terdakwa yang juga hadir melihat persidangan tersebut, mengatakan jika mertua Terdakwa berada dirumah tersebut karena menjenguk cucu dan sekaligus merasa kawatir akan keselamatan anaknya, apalagi setelah melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim. 


Devi Agustina saat diwawancarai wartawan koran ini juga mengatakan bahwa dalam sebulannya hanya diberikan nafkah sekitar enam ratus ribu rupiah , yang menurutnya uang segitu sangat kurang untuk bisa memenuhi segala kebutuhan hidup tiap bulannya. Bahkan rekening Terdakwa yang dibawa oleh Devi agustina sempat diblokir oleh Terdakwa, sehingga sisa gaji yang sebesar enam ratus ribu itu tak bisa diambil untuk keperluan hidup Devi agustina beserta anaknya. Kepada wartawan koran ini, Devi agustina juga menunjukkan berkas Pengaduan kepada Bupati Madiun terdahulu yang sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. 

Selain itu Devi Agustina juga sudah mengadukan permasalahan rumah tangganya ke BKD dan Inspektorat namun juga belum mendapatkan kepastian jawaban. Kepada wartawan koran ini dia juga mengatakan berharap mendapat keadilan dengan di proses hukum suaminya yang beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke Polda Jatim. Sejak masalah kekisruhan rumah tangganya terjadi Devi agustina mengaku sudah tidak tinggal di Madiun dan memilih tinggal di surabaya dirumah orang tuanya. Akhirnya sidang tersebut ditunda minggu depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement