Sengketa Tanah di Jalan Karangrejo X No 36, Tergugat Sebut Kurang Pihak


SURABAYA -  Persidangan perkara sengketa tanah seluas 400 meterpersegi di Jalan Karangrejo X No. 36, kelurahan Wonokromo  di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya sampai pada kesimpulan.  Kuasa Hukum tergugat Hj. Badriyah dkk, R. Hariyanto menyerahkan kesimpulan dalam sidang perkara perdata Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.SBY. "Kesimpulannya kita terima, tanggal 29 nanti kita putuskan," ucap ketua majelis hakim Dewi Iswani menutup sidang diruang Sari 3. Rabu (15/1/2020).

R. Hariyanto dalam kesimpulannya berharap agar majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Verklaard. Sebab menurutnya nama Sueb, Abdul Ghani, Umar dan Usman yang juga merupakan cucu dari Mbah Sara tidak ikut digugat. 

"Kok hanya Hj Badriyah saja yang digugat. Hj. Badriyah itu anak ke lima dari Mbah Sara. Sedangkan yang 4 adalah anak dari kakak dan adik Mbah Sara. Keempatnya itulah yang senyata-nyatanya menguasai obyek sengketa, tapi kok tidak disertakan sebagai tergugat. Jadi ini kurang para pihak," ucap Hariyanto seusai sidang. 

Tak hanya itu saja, Hariyanto yang menjadi kuasa hukum pihak tergugat juga mengatakan, pada saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) , secara jelas dan gamblang dinyatakan oleh penggugat bahwa batas sebelah barat adalah tanah milik Pak. Dirman, dan bukan miliknya Moeniti. Kendati sidang PS tersebut hanya sebagai alat pendukung bagi hakim.

"Batas-batas obyek a quo sewaktu dilakukan sidang pemeriksaan setempat.(PS) tidaklah sama dengan yang telah didalilkan oleh penggugat sebelumnya. Penggugat menyebut batas barat miliknya Moeniti, sedangkan pada saat dilakukan PS sebelah barat diketahui milik Pak Dirman," katanya di PN Surabaya.  Diterangkan Hariyanto, dasar pemilikan Mbah Sara atas tanah di Jalan Karangrejo X No. 36, berdasarkan surat kwitansi dan tertera nomor 28062602 pada jaman Jepang.

"Setelah saya panggil ahli sejarah dari Universitas Unesa. Ternyata ini tahun adalah tahun Jepang. Ahli menjelaskan 28062602 ini tanggal 28 bulan 06 dan 2602 ini sama dengan 1942. Dan tertulis sebagai uang kerugian atas tanah pekarangan di desa Karangrejo gang 10 hak menempati untuk selamanya. Dan hal ini dibenar oleh ahli bahasa Belanda dari Unesa," terangnya saat diwawancarai.

Namun menurut penggugat, masih kata Hariyanto tanah di Jalan Karangrejo X No. 36, itu alasannya sewa menyewa.  Tergugat Hj. Badriyah cucu dari Mbah Sara, Djaelani dan Sahal merupakan saudara dari Mbah Sara. "Kalau saya menilai semuanya harus tergugat," terang Hariyanto. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement