TULUNGAGUNG - Di musnahkan dibakar dilarutkan
dibuang seberat 10,37 gram narkotika
jenis sabu - sabu, 10 jerigen dengan 154 botol minuman keras ( miras ) jenis ciu
dan 72 buah barang bukti lainnya hasil rampasan pelaku tindak pidana kejahatan
eksekusi dihalaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, terang Kepala Kejaksaan Negeri
Tulungagung, Ansari,SH. M, Hum melalui Kepala Seksi Pengelolaan barang bukti
dan barang rampasan, Bratha H,SH, pada Kamis ( 9/7 ).
Pemusnahan
narkotika jenis sabu sabu dan miras pelaku yang di vonis berkekuatan hukum
tetap ( inkracht ) sebanyak 11 perkara kasus sabu sabu dan 8 perkara kasus miras
atau inkracht van gewijsde adalah 19 ( sembilan belas ) sejumlah perkara
putusan Pengadilan Negeri Tulungagung disaksikan Kepala seksi tindak pidana
umum, John Franky YA,SH, Kepala Dub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksiminasi,
Dio S, SH, Jaksa Fungsional, Kepolisian Polresta, tandasnya.
Lanjut
dia, masing masing vonis inkracht
kemungkinan akan dilaksanakan pemusnahan
barang bukti setiap perkara yang
di putus tujuh hari setelahnya, langsung dimusnahkan, jelas Bratha di gedung
kejaksaan. (Dar/Nan)