SURABAYA - Hakim tunggal IGN Bhargawa menolak 
permohonan pengadilan yang diajukan David (49). Penolakan tersebut 
diambil hakim berdasarkan kesimpulannya sendiri.
Dalam
 amar putusannya, hakim Bhargawa menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh 
penyidik terhadap pemohon dilakukan setelah dilakukan ekspose yang 
dihadiri para pihak yakni pemohon, termohon, penyidik dan juga dari 
penuntut umum di Kejari Tanjung Perak dan hasilnya tidak ditemukan bukti
 yang cukup.
“Setelah itu juga dilakukan gelar 
perkara lagi dan hasilnya tidak cukup bukti,” kata hakim di ruang sidang
 Sari 2 PN. Surabaya. Rabu (14/4/2021).
Selain
 itu, hakim Bhargawa dalam putusannya juga menIlai bahwa bukti rekaman 
dari saksi korban kurang valid dan berdiri sendiri. Sehingga harus 
dilengkapi dengan bukti surat dan ahli.
Barang 
bukti tersebut berupa BPKB dan STNK kendaraan milik pemohon yang dibawa 
oleh termohon namun barang bukti itu untuk dijual guna mengganti uang 
yang digelapkan Pemohon. “Jadi bukti tersebut belum bisa dipakai untuk menguatkan keterangan saksi,” sambungnya.
Hakim
 dalam amar putusannya yang terkait dengan keterangan ahli tidak 
mengikat hakim hanya untuk melakukan tindak pidana. Belum bisa 
pertimbangan pertimbangan oleh hakim dalam sidang kali ini.
Terkait
 petunjuk berupa motor dan mobil, bukti itu bukti yang diserahkan oleh 
termohon dan bukti itu diserahkan oleh Debora dan sampai sekarang masih 
ada dan tidak dimiliki oleh termohon. “Bahwa penyidikan kasus ini hanya 
berdasarkan keterangan satu saksi korban saja,” ujar hakim.
Usai
 sidang Andry Ermawan menyatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan
 hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dia 
ajukan.
Selain itu kata Andry, hakim cenderung 
menyimpulkan sendiri dalam pertimbangannya yang mana yang terkait dengan
 barang bukti berupa mobil milik klien yang benar-benar dikuasai oleh 
termohon namun untuk membayar uang yang digelapkan Pemohon.
“Bagaimana
 bisa hakim menyimpulkan bahwa klien saya menggelapkan uang? Sementara 
perkaranya saja belum disidang dan klien saya statusnya masih saksi. Ini
 jelas tidak adil, ”ujar Andry.
Sementara dari 
pihak pemohon yakni Bidkum Polrestabes Surabaya yang diwalikan pada Ipda
 Joko Setiyono menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim atas 
putusan ini. Dan pihaknya akan melaporkan hasil persidangan ini ke 
pimpinan.
“Sebagai kuasa darI Kapolres dalam 
hal ini Kasatreskrim nantinya akan menyampaikan putusan ini kepada 
beliau untuk langka lebih lanjut,” kata Joko Setiyono.
Diketahui,
 permohonan praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat 
perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor 
S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam 
Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 
LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk. 
(Ban)

