SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Djerman digelar diruang sidang Garuda dua Kamis ( 9/9). JPU
 Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pejabat lurah yakni 
Didit Putranto pejabat lurah Manukan wetan dan Munir pejabat lurah 
Manukan kulon,dalam agenda pemeriksaan dua saksi lurah , Bhagus kuasa 
hukum terdakwa Jerman memohon agar pemeriksaan dilakukan satu persatu.
Lanjut
 lebih awal yang diperiksa adalah lurah Manukan wetan,untuk diketahui 
dalam sidang kali saksi mantan lurah Subagio dan saksi Samsul Hadi ( 
terdakwa berkas terpisah ). dihadirkan kembali oleh JPU untuk 
mendengarkan keterangan dua saksi lurah tersebut.
Dalam
 keterangan dipersidangan Didit Putranto lurah Manukan wetan mengatan , 
bahwa Later C 197 menurut lurah berasal dari Persil 11 pecah menjadi 6 
Persil. Dan Persil 197 batas utara tanah p 
iman,barat punya remu,selatan batas Manukan kulon ,timur batas Persil 
12,dan Later C 197 sesuai data dikelurahan atas nama Ihsan Siti marwiah .
Saksi
 lurah sebutkan memang terdakwa pernah datang ke Manukan wetan mengurus 
seporadik,namun tidak dikabulkan lurah,lantaran berkas berkas yang 
dibawa nomer 159 tetapi yang dimohonkan Petok nomor 197 sehingga lurah 
tidak mengabulkan permohonan terdakwa. Dalam 
esekusi nomor 197 lurah tidak mau bertanda tangan dan langsung balik 
kanan lantaran data data surat tanah tidak sesuai dengan buku krawangan 
yang ada di desa Manukan wetan.
Lurah
 Manukan wetan juga pernah membuatkan seporadik untuk ahli waris tanah 
diwilayah Manukan kulon ,yang mana tanah yang disengketakan tersebut 
nggak ada di wilayah Manukan wetan. Lurah Didit mengatakan tidak mengetahui terkait later C 197 membayar PBB atau tidak diwilayah  manukan wetan .
Berbeda
 dengan kesaksian Munir lurah Manukan kulon yang mengatakan dengan tegas
 dan gamblang bahwa Persil nomor 1 s/d nomor 7 letak lokasinya diwilayah
 Manukan kulon,sedangkan yang dimohonkan terdakwa untuk penguasaan 
seporadik adalah Persil 11.
Dengan tegas lurah 
Manukan kulon mengatakan bahwa Persil nomor 11 tidak ada diwilayah 
Manukan kulon adanya di Manukan wetan,dan ahli waris yang disebutkan 
diantaranya remu,H Ihsan dllnya ,nama tersebut tidak ada didata buku 
kelurahan Manukan kulon " pungkas Munir.
Usai 
sidang konfirmasi ke Darwis selaku jaksa penuntut umum terkait kesaksian
 dua saksi lurah Manukan yang dihadirkan dipersidangan ,berikut 
pernyataan Darwis "
Yang dimohomkan djerman 
dikelurahan dimanukan wetan dan data penguasaan seporadik surat 
pengukuran itu menunjuk petok D nomor 159 dan petok itu punyaknya remu 
tahun 1989 sudah dijual,tetapi yg dimohonkan 159 lampirannya 197 
mangkanya oleh kelurahan manukan wetan ditolak.
Berikut
  permohonan yang di manukan kulon yang diajukan sama tetapi diatas 11 
itu adanya diwilayah manukan wetan , kalau manukan kulon 5,7 kebawahnya 
itu wilayah manukan kulon.
Nah modusnya 
terdakwa itu memang begitu suratnya yang diajukan manukan wetan titik 
yang dikur manukan kulon,kenapa apabila dia melakukan pengukuran tidak 
ada yang komplain ,kesimpulannya perkaranya terbukti 263 dilakukan oleh 
terdakwa Djerman bersama sama .
Lanjut
 Darwis untuk sidang berikutnya hadirkan saksi dari BPN surabaya I ,kita
 buktikan dipersidangan nanti ada kelalaian atau tidak "  pungkas Darwis.
 (Ban)

