Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan

 

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara sebesar Rp 85 miliar. Atas keberhasilan tersebut, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya ini sukses meraih penghargaan.

“Salah satu capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya tahun 2021 yakni keberhasilan penyelamatan uang kerugian negara dengan total kurang lebih Rp 85 miliar,” ujar Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya pada konferensi pers anev (analisa dan evaluasi) Kejari Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Anton menjelaskan, Kejari Surabaya berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. “Pengembalian kerugian uang negara yang terbesar dari kasus korupsi PT Surya Graha Semesta (SGS) kurang lebih sebesar Rp 45 miliar,” ungkapnya.

Selain dari kasus korupsi PT SGS, keberhasilan Kejari Surabaya dalam pengembalian uang negara juga berasal dari penyelesaian hukum yang dihadapi oleh Pemkot Surabaya. “Keberhasilan pengembalian aset brandgang milik Pemkot Surabaya di Jl Basuki Rachmat, Surabaya senilai Rp 24,7 miliar,” jelas Anton.

Dari data anev, selama kurun waktu Januari-Desember 2021, Kejari Surabaya melalui bidang tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sebanyak 9 perkara. “Sementara dalam hal penuntutan kami telah menyidangkan 7 perkara dan tindak pidana khusus lain (cukai dan pajak) sebanyak 5 perkara,” terang mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Atas keberhasilan tersebut, bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya akhirnya sukses meraih penghargaan. “Alhamdulillah atas prestasi tersebut, kami berhasil mendapat penghargaan sebagai Peringkat Satu atas Prestasi Dalam Wewujudkan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kategori Kejari Tipe A,” pungkas Anton. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement