SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan
uang kerugian negara sebesar Rp 85 miliar. Atas keberhasilan tersebut,
Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya
ini sukses meraih penghargaan.
“Salah satu
capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya tahun 2021
yakni keberhasilan penyelamatan uang kerugian negara dengan total kurang
lebih Rp 85 miliar,” ujar Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya pada
konferensi pers anev (analisa dan evaluasi) Kejari Surabaya, Kamis
(30/12/2021).
Anton menjelaskan, Kejari
Surabaya berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian
keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. “Pengembalian
kerugian uang negara yang terbesar dari kasus korupsi PT Surya Graha
Semesta (SGS) kurang lebih sebesar Rp 45 miliar,” ungkapnya.
Selain
dari kasus korupsi PT SGS, keberhasilan Kejari Surabaya dalam
pengembalian uang negara juga berasal dari penyelesaian hukum yang
dihadapi oleh Pemkot Surabaya. “Keberhasilan pengembalian aset brandgang
milik Pemkot Surabaya di Jl Basuki Rachmat, Surabaya senilai Rp 24,7
miliar,” jelas Anton.
Dari data anev, selama
kurun waktu Januari-Desember 2021, Kejari Surabaya melalui bidang tindak
pidana khusus berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus
korupsi sebanyak 9 perkara. “Sementara dalam hal penuntutan kami telah
menyidangkan 7 perkara dan tindak pidana khusus lain (cukai dan pajak)
sebanyak 5 perkara,” terang mantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Atas
keberhasilan tersebut, bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya
akhirnya sukses meraih penghargaan. “Alhamdulillah atas prestasi
tersebut, kami berhasil mendapat penghargaan sebagai Peringkat Satu atas
Prestasi Dalam Wewujudkan Program Optimalisasi Penanganan Perkara
Tindak Pidana Korupsi Kategori Kejari Tipe A,” pungkas Anton. (Ban)