Sidang Gugatan PMH Terhadap Shinhan Bank Cabang Madiun Mulai Digelar di PN Madiun


MADIUN - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan nomor perkara No. 5/Pdt.G/2022/PN Mad yang dilayangkan oleh Sunarto dan Suprapti , seorang pengusaha rumah makan di Kota Madiun terhadap Bank Shinhan Indonesia pusat Jakarta Cq Shinhan Bank wilayah Surabaya Cq Shinhan Bank Cabang Madiun mulai digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang pertama yang digelar pada Kamis,27 Januari 2022 kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus SH MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale SH dan Cristine Natalia Sumurung SH MH, Sementara para Penggugat menguasakan kepada Arief Purwanto SH MH CTA CLH dan H Bambang Agus Prasmono SH serta Rezza Deddy Efendi SH MH selaku Kuasa Hukum.

Sampai sidang pertama tersebut dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, Tergugat Shinhan Bank Cabang Madiun atau Kuasa Hukumnya dengan Turut Tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun serta Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun terlihat tidak hadir dalam persidangan. Setelah Ketua Majelis Hakim memeriksa surat Kuasa dari para Pengacara Penggugat ,akhirnya sidang ditunda pekan depan untuk memanggil lagi Tergugat dan Turut Tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Penggugat terhadap Shinhan Bank Cabang Madiun tersebut menurut Kuasa Hukum Penggugat dan Penggugat sendiri berawal dari polemik terkait pinjaman senilai 2,4 Milyar antara Penggugat dengan Shinhan Bank Cabang Madiun pada tahun 2017 yang lalu, yang menurut Penggugat pihak Shinhan Bank Cabang Madiun saat ini secara ` sepihak ` akan Melelang eksekusi hak tanggungan atas obyek jaminan milik Penggugat. Menurut Penggugat terkait permasalahan kewajiban angsuran yang harus dibayar oleh Penggugat diakui sebenarnya sudah berjalan , namun semenjak adanya Pandemi Covid 19 angsuran tersebut diakui oleh Penggugat memang tidak bisa full sesuai besaran nilai angsuran. Kepada wartawan media ini , Sunarto mengatakan bahwa dirinya sudah pernah mengajukan permohonan Restrukturisasi ke pihak Bank namun tidak dikabulkan.

Masih menurut Sunarto bahwa pada 21 Januari 2022 kemarin dirinya diminta untuk membayar sisa hutangnya 2 Milyar 250 juta , setelah dirinya mendapatkan Discount sebesar 620 juta lebih. Hal tersebut menurut Sunarto harus dibayar sebelum pihak Shinhan Bank Cabang Madiun berencana akan melelang obyek jaminan tersebut pada 26 Januari 2022 kemarin. Sunarto mengaku tidak mampu jika saat ini harus membayar senilai itu. Sunarto juga mengaku kaget dan heran jika besaran hutang yang harus dia kembalikan menurutnya membengkak besar menjadi 2,8 Milyar. Sunarto mengaku keberatan jika pihak Bank berencana akan melelang obyek jaminan miliknya dan menurutnya bahwa dia masih sanggup dan beritikad baik untuk melunasi sisa pinjamannya, dan menurut Sunarto ( Penggugat )  dirinya berencana akan menjual asetnya yang lain dulu yang nilainya diatas obyek jaminan yang saat ini akan dilelang oleh Shinhan Bank Cabang Madiun tersebut. Saat ditanyakan kapan jatuh tempo kredit tersebut, Sunarto mengatakan kepada media ini bahwa jatuh tempo kredit tersebut pada 4 April 2024. Selanjutnya proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang sesuai jadwal akan dibuka lagi pada pekan depan. ( Jhon )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement