Sidang Perkara SPI Hadirkan Dua Orang Saksi Fakta, Begini Penjelasannya


Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dua orang Saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual yang didutuduhkan pada JE, salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/5/2022).

Dua saksi fakta tersebut antara lain seorang perempuan berinisial RAU, yang merupakan kepala Sekolah SPI dan SF (Laki-laki) ketua yayasan sekolah SPI. "Ini saksi fakta, Ada dua orang saksi dihadirkan yang pertama RAU selaku Kepala sekolah SPI, kemudian yang kedua si SF selaku ketua yayasan di SPI,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti sidang di PN Kota Malang. Dijelaskan Edi, Persidangan berjalan lancar tanpa kendala. Saksi juga telah menjelaskan seputar pengetahuan mereka dalam perkara ini. 

Pada intinya, kedua saksi mengatakan tidak mengetahui atau melihat kejadian pencabulan sepertihalnya yang dakwaan Jaksa. "Intinya tadi saksi sudah menjelaskan, terkait sekolah, Jelas tadi saksi mengatakan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui terkait yang didakwakan Penuntut Umum,"Beber Edi.

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu dalam persidangan yang ke-10 kalinya ini mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU menampik adanya isu pencabulan di Sekolah SPI. "Dan ini (Pelecehan Seksual) tidak ada, dia (saksi) tidak pernah tau, tidak ada isu itu (pencabulan) padahal ini saksi dari Jaksa,"singkat Filipus.

Sementara itu, Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu, 25 Mei 2022. JPU akan menghadirkan dua orang saksi termasuk dua orang ahli. "Saksi yang dihadirkan masih 4 lagi, termasuk ahli,"tandas Edi Sutomo. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement