Hakim Kabulkan Praperadilan Lucky Kartanto, Ditjen Pajak Jatim I Tidak Dihalangi Lakukan Pemeriksaan Ulang

 

Surabaya, Newsweek - Permohonan praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby yang diajukan oleh Lucky Kartanto, atas sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, dikabulkan oleh Hakim Tunggal AFS Dewantoro. Jum’at (10/6/2022).

Terhadap putusan hakim ini, kata hakim Dewantoro tidak menghalangi hak dari Termohon melakukan pemeriksaan ulang. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan atau penyitaan oleh termohon yang didasarkan atas bukti permulaan Nomor PRIN BP-013/WPJ 11/2021 tertanggal 9 November 2021, sehingga secara mutatis mutandis termohon berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan setelah keputusan dan atau penetapan ini dikeluarkan,” kata Hakim Dewantoro di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan tersebut, hakim Dewantoro menyatakan cacat hukum penggeledahan dan penyitaaan yang dilakukan termohon dalam bentuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen ataupun data elektronik pemohon yang diperoleh termohon melalui mekanisme berita acara perolehan pengambilan data yang dikelolah secara elekronik tanggal 18 Nopember 2022 karena tidak disertai ijin dari Ketua Pengadilan.

Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Lucky Kartanto adalah Pasal 38 KUHAP dan Putusan MK terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Menanggapi putusan praperadilan ini, Kepala Bidang Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, Budi Susanto menyatakan menghargai dan menghormati putusan Hakim PN Surabaya tersebut. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan upaya hukum dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menagih hak negara yang seharusnya dibayarkan oleh Lucky Kartanto

“Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan masih merupakan tahapan penyelidikan dan belum masuk penyidikan, sehingga bukan merupakan objek praperadilan,” katanya selepas sidang praperadilan.

Demikian juga peminjaman buku, berkas dan dokumen termasuk perolehan/pengambilan data elektronik yang dilakukan dalam tahapan pemeriksaan bukti permulaan adalah merupakan peminjaman dokumen/bukti yang telah diberikan tanda terima oleh Wajib Pajak.

Sebelumnya, Lucky Kartanto, seorang Akuntan Publik yang berkantor di Graha Anggrek Mas Regency, Sidoarjo mengajukan permohonan praperadilan terkait pemeriksaan bukti permulaan atas tindak pidana perpajakan yang dituduhkan padanya.

Lucky Kartanto, oleh Ditjen Pajak Jatim I dinilai dengan sengaja menyampaikan SPT yang diduga isinya tifak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam gugatannya, Lucky Kartanto selaku pemohon mendalilkan 4 alasan diajukannya praperadilan, yaitu, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I tidak berwenang melakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan karena surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021 dianggap tidak sah.

Lucky berdalih, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I tidak berwenang melakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, karena surat permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dianggap telah dikabulkan secara fiktif positif.

Tindakan perolehan atau pengambilan data elektronik dalam proses pemeriksaan bukti permulaan yang dianggap sebagai penggeledahan. Tindakan peminjaman berkas, atau dokumen, atau data/barang lainnya yang dianggap sebagai penyitaan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement