Gasak Enam Sepeda Motor di Kosan Dukuh Kupang Timur X No 25, M.Sholeh Diadili

Terdakwa M.Sholeh, saat menjalani sidang dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).

Surabaya, Newsweek - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan enam unit sepeda motor yang disimpan dalam rumah kosan oleh pemilik, dengan para terdakwa Muhammad Sholeh, bersama dengan 
Ach Feri Darmansyah ( berkas terpisah), Moch.Wahyudi ( berkas terpisah), Purnomo (DPO) dan Hanan (DPO), diruang Candra PN.Surabaya, Senin (11/07/2022).

Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum(JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua saksi korban pemilik sepeda motor, yakni saksi Asok Eko Wahyudi dan saksi Fery Setiawan.

Yang pada intinya kedua saksi kehilangan sepeda motornya, yang kondisi terkunci di dalam rumah kosnya, Para alap- alap motor tersebut masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, dan diketahui sepeda motor milik para saksi hilang pada pagi harinya, dan para saksi mengetahui kalau para terdakwa itu adalah pencurinya, setelah mendapat panggilan dari kantor polisi, yang mengatakan kalau para pelaku telah tertangkap. Terdakwa Muhammad Sholeh juga pernah di penjara dengan kasus yang sama si bulan november 2018, dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib di parkiran rumah kos jalan Dukuh Kupang Timur 10/25 Surabaya, Terdakwa Muhammad Sholeh bersama dengan saksi Wahyudi,Feri Darmansyah, Hanan dan Purnomo mengambil sepeda motor, 1 motor Honda Beat nopol: L 4436 JN, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci pas, 1 motor Honda Beat Nopol: L 4955 DO, 1 sepeda motor Honda Supra X, tipe NF125TR,Nopol: AG 4587 AY.

Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib di parkiran rumah kos Jalan Dukuh Kupang Timur 25/19 A/B, Surabaya terdakwa dengan keempat temannya kembali mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Pas, 1 sepeda motor Honda Vario,nopol: S 5326 OAC. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4533 ZG. 1 sepeda motor Honda Beat,Nopol: L 4069 KJ.
 
Komplotan tersebut telah mengambil sepeda motor sebanyak 6 kali. Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Sholeh, Wahyudi, Feri ,Hanan dan Purnomo, Saksi Asok Eko Wahyudi mengalami kerugian sebesar 19 juta, Saksi Ferry Pratama,merugi 7 juta, saksi Yohanes merugi 14 juta, saksi Robby ezayas merugi 8 juta , saksi Rifky Heri merugi 14 juta dan saksi Oky Billy 6 juta. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement