Surabaya, Newsweek - Pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika,
S.H., M.H. mengaku geram ketika mengetahui anaknya berinisial C.A.J
mengalami cacat pada gusi dan giginya akibat dipukuli berkali- kali oleh
teman sekolahnya berinisial P.A.S di Petra 5 Surabaya. Atas hal itu
Rahadi melaporkan ke Polda.
"Saya selaku orang
tua C.A.J melaporkan masalah ini ke Polda Jatim tentang dugaan pidana
kekerasan anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3,5 tahun dan atau denda
maksimal 72 juta rupiah"kata Rahadi, Senin (10/4/2023).
Rahadi
mengatakan, pasca pemukulan itu, anaknya mengalami pendarahan dan
pergeseran rahang gigi yang memerlukan tindakan medis operasi untuk
reposisi rahang gigi."Saya
juga menyayangkan tindakan terlapor serta tidak adanya itikad baik dari
orang tua pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Atas hal itu
saya melaporkan kejadian ini di Polda Jatim,"kata Rahadi.
Rahadi
juga sempat mendatangi pihak sekolah Petra 5 dengan tujuan agar
terlapor P.A.S anak dari Pemilik CV Buana Sejahtera yang berkantor di
daerah Tenggilis terkait peristiwa pemukulan terhadap korban C.A.J
mendapatkan sanksi tegas dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum.
"Saya
sangat prihatin dan sedih atas peristiwa yang menimpa anak saya, karena
anak saya sekarang mengalami kekerasan fisik. Harapan saya pihak
sekolah memberikan sanksi tegas terhadap P.A.S"ucapnya. (Ban)