Eksepsi Dikabulkan, Mahasiswa Poltekpel Lepas Dari Jeratan Hukum

Surabaya, Newsweek - Perkara penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Taruna Politekpel yakni, Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh, melalui, Praperadilan Sang Pengadil Khadwanto, dalam putusan menjatuhkan bahwa penetapan tersangka seorang mahasiswa tersebut, tidak sah.

Sayangnya, upaya Penasehat Hukum, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H, melalui, Praperadilan yang telah dijatuhi putusan penetapan tersangka adalah tidak sah menjadi tafsir hukum yang berbeda dari pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Tafsir hukum yang berbeda memaksa Daffa tak bisa langsung menghirup udara segar lantaran, pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, melanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau guna Daffa jalani proses hukum.

Proses hukum bagi Daffa dengan perjuangan Penasehat Hukumnya, usai JPU membacakan dakwaan langsung melakukan upaya hukum eksepsi.

Upaya hukum eksepsi pun, ditanggapi oleh, JPU , pada Rabu (31/5/2023), bahwa JPU
beranggapan nebis in idem dalam eksepsi, sebagaimana dalam hukum pidana nasional JPU menyampaikan, pada pasal 76 ayat 1 KUHP bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

” Pihak kami, menganggap azas nebis in idem berlaku bagi seseorang yang mendapat putusan bebas, lepas (Onslag) atau pemidanaan yang termaktub dalam pasal 75 ayat 2 KUHP ,” ucap JPU.

Sesi persidangan berikutnya, yang bergulir pada Rabu (7/6/2023), agenda bacaan putusan sela Sang Pengadil, menjatuhkan putusan berupa, mengabulkan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

” Menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa (Daffa Adiwidya Ariska) dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada Penuntut Umum juga menetapkan ongkos perkara ditanggung oleh Negara ,” ucap Sang Pengadil.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H, usai sidang, dihadapan para awak media mengatakan, putusan ini merupakan, putusan yang seadil-adilnya, meskipun klien kami harus menunggu proses yang cukup lama.Apabila dihitung sejak putusan Praperadilan tertanggal (15/5/2023).

Namun, kami bersyukur dan berterima kasih terhadap Sang Pengadil yang telah memutus perkara ini secara adil sesuai ketentuan serta fakta hukum yang ada. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement