Kasus Dugaan Korupsi 2,9 Miliar Petugas ATM Bank Jatim Memasuki Tahap 2

Surabaya, Newsweek - Mantan petugas pengisian mesin ATM Bank Jatim, OS, terjerat kasus pencurian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar. Dia diduga mengutil atau mencuri uang saat melakukan pengisian ATM.

Tersangka OS dan barang bukti kasus tersebut telah diserahkan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Jakpa Penuntut Umum. Diketahui, tersangka OS telah melancarkan aksinya hingga beberapa kali.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan ulah tersangka telah menimbulkan kerugian pada Provinsi Jatim sekitar Rp2.939.250.000. Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang seharusnya diisikan ke ATM Bank Jatim, lalu digunakan untuk bersenang-senang di dunia gemerlap (dugem) atau tempat hiburan malam.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10-50 juta setiap kali aksinya,” ujar Joko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).

Joko mengatakan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di dalam ATM. Kemudian membuat Berita Acara seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan jumlah yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah di dalam ATM.

“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” tambahnya.

Kajari Surabaya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement