Status Tersangka Gugur Dalam Praperadilan, Kuasa Hukum : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum


Surabaya, Newsweek - Kasus dugaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska tetap diajukan ke persidangan. Meski sebelumnya status tersangkanya telah dinyatakan gugur di sidang praperadilan, Sidang Tetap Digelar dengan menjadikan daffa adiwidya sebagai terdakwa. 

Melalui tanggapan eksepsinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Daffa Adwidya Ariska. Padahal, putusan praperadilan menyatakan status Daffa sebagai tersangka kasus penganiayaan Poltekpel telah digugurkan.

Tak hanya itu, JPU Herlambang juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Menurutnya secara limitatif, eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat 1 KUHAP menyangkut kompetensi pengadilan, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum. “Secara jelas diatur dalam Pasal 84, Pasal 147, sampai Pasal 151 KUHAP. Pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu pengadilan,” kata JPU Herlambang pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/05/2023) kemarin.

Dalam kesimpulannya, JPU Herlambang menyatakan bahwa surat dakwaannya dalam perkara a quo, telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP. “Bahwa karena itu, keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Atas dasar itulah, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak ini memohon agar majelis hakim menyatakan eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. "Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap JPU Herlambang.

Usai sidang, Rio Dedy Heryawan, kuasa hukum terdakwa Daffa mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. “Padahal dari status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka, kemudian ditetapkan PN Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah. Terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah. Ini kita bicara sesuai logika hukum ya,” tegas Rio.

Ia menegaskan, status tersangka Daffa yang dinyatakan tidak sah oleh PN Surabaya telah bersifat final. "Terus surat dakwaanya yang dipakai untuk menyidangkan ini apa? Surat dakwaan JPU itu tidak memiliki legal standing," jelasnya.

Bahkan menurutnya, jika BAP dan penetepan tersangka digunakan untuk menyusun surat dakwaan artinya surat dakwaanya itu tidak sah. "Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu," paparnya.

“Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan, karena fakta hukumnya memang klien kami tidak bersalah," jawab Rio.

Untuk itu, Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menyatakan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement