"Wani Rembugan Prei Gegeran", Kejari Surabaya Kembali Lakukan Restoratif Justice

 
Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Surabaya memediasi perkara tindak pidana pencurian di Indomaret dengan tersangka Galuh Firmansyah di di omah rembug Adhyaksa di kantor Kecamatan Gunung Anyar dengan Jaksa Fasilitator Rizal Pradata, S.H, Kamis (26/7/2023). Pasalnya, pihak Indomaret  telah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak meminta ganti rugi apapun.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui penangguhan penahanan tersangka Galuh Firmansyah. Namun dengan catatan perkara ini tetap akan diekspose terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Harapan kami tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi, karena bagaimanapun pencurian yang dilakukannya adalah tindakan yang salah dimata hukum. Meskipun tersangka lapar dan yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat silverqueen dan 1 indomie rasa ayam geprek,"kata Kajari Joko.

Joko juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Indomaret, yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana selaku korban telah berbesar hati memaafkan tersangka, karena tersangka seorang yatim piatu. Joko menambahkan, kejaksaan Negeri Surabaya pada Tahun 2023 sampai bulan Juli ini telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara dan mendapatkan peringkat 1 se- Indonesia. 

"Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya, bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan. Hal tersebut sesuai dengan semboyan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Surabaya  yaitu "Wani Rembugan, Prei Gegeran"."pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement