Surabaya - Newsweek - Susanto  dituntut empat tahun 
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan 
itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan 
Jaksa tersebut.
Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  
karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.
“Saya
 menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang 
harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon 
diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada
 majelis hakim yang diketuai Tongani. 
Usai 
menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. 
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi 
pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat 
pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra 
Pengadilan Negeri Surabaya. 
Susanto menghadapi
 sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah 
melakukan perbuatan penipuan sebagai yang tertulis Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai 
dokter klinik di PT PHC. 
Identitas dan izin 
praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan 
untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto
 untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, 
Jawa Tengah.
Singkat cerita, ketika management
 akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah 
menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, 
termasuk PHC menjadi korban.

