Sesuai SE Dispendik Jatim, SMKN 1 Jombang Batalkan Pengadaan Seragam Dari Konveksi


Jombang - Angin tak sedap sempat berhembus menerpa SMKN 1 Jombang baru-baru ini. Namun sekolah kejuruan yang berlokasi di Jalan DR.Soetomo nomor 15, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, tetap tenang menyikapi suara sumbang terkait pengadaan seragam yang dianggap akibat adanya mis komunikasi dan ketidakpahaman sebagian wali murid. 

Kepada sejumlah awak media, pihak SMKN 1 Jombang melalui Kepala Sekolah Drs. Siswo Rusianto mengaku tetap berpedoman pada penerbitan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. SE tersebut, papar Siswo, berisi tentang moratorium penyediaan seragam siswa oleh koperasi sekolah. Meski SE tersebut terbit tanggal 27 Juli 2023, sebelum pelaksanaan MPLS sudah ada kegiatan pengukuran seragam sekolah oleh pihak konveksi yang ditunjuk pihak sekolah.

"Sebelum pelaksanaan MPLS sudah ada pengukuran seragam sekolah oleh konveksi," jelas Siswo.

Namun demikian, imbuh Siswo, terdapat sejumlah siswa kelas X yang masih mengenakan seragam SMP-nya dan sudah tidak muat (sesak-red), namun menghendaki untuk 

mendapatkan seragam yang baru. Keluhan para siswa yang ingin mendapatkan seragam baru tersebut, ditindaklanjuti pihak SMKN 1 Jombang dengan mengadakan rapat internal bersama tim 

manajemen sekolah. Hasil dari rapat tersebut, kemudian diinformasikan kepada siswa yang memerlukan seragam agar menghubungi pihak konveksi.

"Khusus bagi siswa yang sudah terlanjur melakukan pengukuran sebelum MPLS dan sebelum terbitnya SE moratorium ya dipersilahkan menjahitkan pada pihak konveksi. Sementara siswa yang sudah terlanjur pesan di konveksi, seragamnya bagus-bagus dan sesuai ukuran masing-masing siswa," lontar pria berkacamata minus ini.

Namun seiring berjalannya waktu, karena dikhawatirkan muncul kegaduhan akibat adanya pro dan kontra, pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang mengambil langkah tegas. Apa itu? Siswo menjawab, dengan menginstruksikan pembatalan pengambilan seragam ke konveksi melalui grup Whatsapp masing-masing wali kelas X.

Di sisi lain, lanjut Siswo, seluruh Wali kelas X juga bergerak cepat meneruskan informasi pembatalan pengadaan seragam tersebut kepada seluruh orang tua/wali murid melalui grup Whatsapp orang tua/wali murid masing-masing kelas.

Alhamdulillah..semua sudah "clear" berjalan lancar seiring pembatalan pengadaan seragam lewat konveksi. Tidak ada campur tangan sedikit pun dari kami selaku Kepala Sekolah, Komite Sekolah, bahkan Koperasi Sekolah dalam hal pengadaan seragam tahun ajaran ini. Kami juga sudah melaporkan dan klarifikasi terkait hal ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kabupaten Jombang," pungkas Siswo sembari tersenyum.

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Ulil Mu’amar, S.Sos., Kasubag tata usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, mengaku sudah mendapatkan surat klarifikasi dari pihak Kepsek SMKN 1 Jombang pada tanggal 14 September lalu. Materi klarifkasi berisi tentang pembatalan pengadaan seragam. Sehingga dengan demikian, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi terkait pengadaan seragam klas X di SMKN 1 Jombang.

"Analoginya kan, ibarat orang mau ambil air minum, terus tidak jadi diminum. Sehingga tidak timbul peristiwa apapun. Dalam konteks ini, SMKN 1 Jombang sudah melakukan langkah bijak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ulil ramah.

Namun demikian, Ulil mengungkapkan, sesuai dengan kewenangannya, pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jombang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Sebab, kata Ulil, selama diberlakukannya moratorium pengadaan seragam, koperasi sekolah tetap diperbolehkan beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya. Kecuali pengadaan seragam," tutup Ulil. 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement