Dokter Jiwa RSUD Dr Soetomo : Harjanti Hudaya Dalam Keaadaan Depresi Berat

SURABAYA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Francisca terhadap Justini Hudaja, adik kandung Harjanti Hudaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023). Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan dokter RSUD Dr Soetomo yang merawat Harjanti Hudaya. 

Di hadapan majelis hakim, Joko Cahyono, ketua tim kuasa tergugat menghadirkan Dokter Nining Febriyana dari RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nining merupakan dokter kesehatan jiwa yang sampai saat ini merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan sebagai pasien di RSUD Dr Soetomo.Kepada majelis hakim, Nining membenarkan bahwa dirinya yang bertugas merawat Harjanti Hudaya sebagai pasien sakit jiwa. “Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” katanya.

Ia menjelaskan bagaimana kondisi awal Harjanti saat pertama kali menjalani opname di RSUD. “Awalnya saat opname (Harjanti) dalam kondisi depresi yang berat. Saat ditanya jawabannya lupa dan menangis terus. Saat itu datang ke rumah sakit pagi hari dan saya menerimanya,” terangnya. 

Kemudian Nining mengungkapkan, untuk saat ini Harjanti sedang dalam kondisi drop karena depresinya kambuh. “Hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresinya kambuh. Bahkan menangis saja, tidak bisa ditanya. Klo dihitung angka 1-10, kondisinya saat ini di angka 8,” ungkapnya. 

Saat Joko Cahyono melontarkan pertanyaan apakah bisa Harjanti mempertangungjawabkan, Nining menyebut tidak bisa. “Kalau kondisi seperti sekarang ini ya tidak bisa,” jawabnya.

Meskipun dalam kondisi depresi berat, kata Nining, Harjanti masuk kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan), bukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). “Tapi saat sebelum mendapatkan perawatan, Ibu Harjanti masuk kategori ODGJ,” jelasnya. 

Sementara itu, saat Irandi Darti, kuasa hukum penggugat bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining mengaku tidak mengetahui Permenkes tersebut.

Usai sidang, Joko Cahyono, kuasa hukum Justini Hudaja menjelaskan bahwa Nining hanya melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan memberikan keterangan di Visum at Repertum. “Kalau ditanya soal Permenkes ya tidak tahu, itu kan urusan rumah sakit,” katanya.

Joko juga sepakat dengan keterangan Nining yang menyebut bahwa Harijanti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan secara manusia normal. “Kalau tahu sendiri bagaimana keadaannya, kondisinya sekarang berbaring, kadang menangis, bahkan kadang melompat,” terangnya kepada wartawan.

Perlu diketahui, Francisca selaku penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Justini Hudaja selaku tergugat. Gugatan diajukan setelah sebelumnya PN Surabaya mengabulkan Justini Hudaja sebagai pengampu dari Harjanti Hudaya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Harjanti Hudaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya bersama suaminya yakni Subandi Gunadi. Harjanti dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Francisca. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement