Begini Penjelasan KPU Surabaya Soal Tahapan Kampanye Pemilu 2024

 






Surabaya- Pesta demokrasi di Indonesia yang bakal dilaksanakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif. Sementara, tanggal 27 November Tahun 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Komisioner  KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi  dalam acara Media Gathering memaparkan, tahapan kampanye pemilu 2024 , Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, semua peserta pemilu baik Calon DPD, Calon Legislatif, dan Partai Politik, hingga Capres dan Cawapres bisa memanfaatkan media sosial dengan batasan maksimal hingga 20 akun untuk setiap platformnya.

Menurut dia, untuk Jadwal tahapan kampanye pemilu 2024 mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat paslon dan media sosial dilaksanakan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Masih Subairi ,  Masa tenang kampanye dilaksanakan selama 3 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. 

Subairi berharap setiap peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu untuk menciptakan kampanye yang bermutu, sehat, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. ( Ham) 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement