Tutik Kustiyaningsih Tawarkan Beras 300 Ton Malah Berujung Jadi Pesakitan

SURABAYA - Perkara menawarkan beras Broken (patah dua) sebanyak 300 Ton, yang ditawarkan oleh, Tutik Kustiyaningsih terhadap CV. Kiantek malah berujung ke meja hijau. Proses hukum di meja hijau menetapkan, Tutik Kustiyaningsih sebagai terdakwa gegara CV.Kiantek merasa rugi 1,2 Milyard.

Kerugian CV.Kiantek dilaporkan ke pihak berwajib hingga perkara ini, harus berproses hukum guna terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, tampak menghadirkan, 3 orang saksi dari CV.Kiantek guna dimintai keterangan.

Adapun, yang mengawali keterangan, yakni, Veronica Permatasari mengatakan, pada Juni 2022, dirinya, selaku, administrasi memesan beras terhadap terdakwa dengan cara via WhatsApp. Pemesanan via WhatsApp memang sudah terbiasa lantaran, terdakwa sudah berulang kali bekerjasama menawarkan beras terhadap CV.Kiantek tempatnya bekerja.

Masih menurutnya, beras yang ditawarkan terdakwa sebanyak 300 Ton dengan harga 5 Ribu per-kilogram. Usai percakapan terkait pemesanan, informasi ini, diteruskan ke Michael yang menjabat sebagai pimpinan. Selanjutnya, pemesanan tersebut, mendapat persetujuan dari Michael hingga adanya, pertemuan dengan terdakwa di Rumah Makan Gayung Sari Surabaya, pada 13 Juni 2022.

Dalam pertemuan, informasi yang didapat bahwa beras dalam keadaan ready (siap sedia) maka saya memberikan pembayaran Down Payment (DP) melalui, pembayaran transfer ke rekening terdakwa. Masih di bulan Juni 2022, terdakwa memberikan kabar bahwa uang DP yang di transfer sudah diterima terdakwa dan beras dikirim sebanyak 50 ton.

Kemudian, pada (15/8/2022), ada kiriman beras lagi dari terdakwa juga sebanyak 50 Ton. Untuk pengiriman yang kedua inilah, beras ada ketidak sesuaian atas permintaan karena beras banyak yang menguning." Kiriman beras yang kedua kali banyak yang kuning maka CV.Kiantek melakukan komplain terhadap terdakwa ," ungkap saksi.

Inti dari komplain tersebut, pihak CV.Kiantek meminta potongan harga yang semula 5 Ribu per-kilogram menjadi 4,900 Ribu Rupiah. Dari sinilah, bermula perkara, kala terdakwa sudah tidak melakukan pengiriman beras lagi serta saat kami hubungi melalui, telepon tidak ada respons. Diawal penawaran terdakwa menjanjikan selama sebulan akan dilakukan pengiriman
sebanyak 300 Ton.

Sedangkan, keterangan, Johan Cendra, selaku, Direktur mengatakan, saat mendapat informasi dari Veronica ada yang menawarkan beras lalu disetujui dan informasi tersebut, dilanjutkan dengan percakapan ke Michael.

Setelah kami bayar ternyata beras yang terkirim hanya 100 ton dan saya sendiri tidak pernah cek keberadaaan terdakwa. "Berdasarkan itikad tidak baik dari terdakwa maka melalui, Penasehat Hukum saya melakukan somasi dan hanya di beri janji belaka yakni, memesan beras 300 Ton yang sudah dikirim 100 Ton sisa 200 Ton belum dikirim hingga saat ini ," bebernya.

Saat disinggung Sang Pengadil berapa besaran jumlah kerugian, Johan Cendra,menyampaikan, kerugian sekitar 1,2 Milyard karena harga fluktuatif.  Michael Fernando dalam keterangan sebagai saksi juga mengatakan, saya menyetujui yang disampaikan Veronica kemudian memberi laporan ke Direktur.Terkait, kerugian atas pemesanan beras 300 Ton, Michael menyatakan, pada (26/12/2022), saya pernah ke rumah terdakwa di Sukoharjo.

Di rumah tersebut, saya tidak ditemui oleh, terdakwa dan saya melihat sendiri di lokasi ada kegiatan penggilingan padi yang masih beroperasi." Saya melihat dengan mata saya sendiri saat berada di rumah terdakwa penggilingan padi masih beroperasi ," paparnya.

Atas keterangan Michael dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil terhadap terdakwa beralibi bahwa bukan dirinya tidak mau menemui Michael namun, saat itu saya memang sedang berada di Jakarta.

Alibi lainnya, terkait ada keluarga meninggal memang benar sedangkan, terkait WhatsApp yang tidak dijawab karena Handphone nya, hilang saat berada di Jakarta. Akibat dari perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement