Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Ditahan Udai Rugikan Keuangan Negara Rp. 9 Miliar

Surabaya, Newsweek - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan seorang wanita atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang consumable atau barang habis pakai. Akibat perbuatan wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, PT. Inka Multi Solusi mengalami kerugian Rp. 9 miliar.

Dalam siaran persnya nomer : PR – 82 / M.5.3 /L.2/12/2023, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH menjelaskan, HW wanita yang bekerja di PT. Inka Multi Solusi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : print-1787/M.5/ Fd.1/12/2023 tanggal 05 Desember 2023. 

"Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan HW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : KEP-541/m.5/ Fd.2/12/2023 tanggal 05 Desember 2023," kata Mia Amiati dalam siaran persnya Selasa (5/12/2023).

Kajati Riau tahun 2020 ini juga menyatakan, penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka HW selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023 di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Penetapan HW sebagai tersangka berawal dari adanya proyek pekerjaan yang dilakukan PT. INKA Multi Solusi. Tahun 2016 dan tahun 2017, PT. Inka Multi Solusi mendapat proyek pekerjaan dari PT. Industri Kereta Api (Inka). Pekerjaan itu membutuhkan raw material atau bahan baku non consumable atau barang tidak habis pakai serta consumable atau barang habis pakai untuk produksi.

Proyek pekerjaan pengadaan barang consumable itu berdasarkan nota dinas Direksi Utama (Dirut) PT INKA Multi Solusi nomor : 009/ND/IMS/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pedoman Sistem Akuntansi PT. INKA Multi Solusi pada lampiran tujuh Sistem Akuntansi Pembelian yang mengatur prosedur pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. 

Untuk pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, terdapat dua mekanisme yakni Purchase Order (PO)/Surat Perjanjian (SP) yang berisi penyedia barang dan Jasa, melakukan penagihan dengan cara mengumpulkan dokumen penagihan dengan kelengkapannya dan dengan cara Pembelian Langsung (PL). 

Masih dalam pernyataannya, tersangka HW yang menjabat Kepala Departemen Pengadaan mengajukan Permintaan Pengeluaran Kas (PKK) berjenjang. Sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT. INKA Multi Solusi, tersangka HE membeli barang secara langsung dengan meminta bukti yang sah dan digunakan untuk pertanggungjawaban atau realisasi uang muka atau kas bon. 

Bahwa pada tahun 2016 hingga tahun 2017, PT INKA Multi Solusi melaksanakan sebagian pengadaan barang consumable yang dikerjakan penyedia barang perorangan NC dan CV. Arundaya Abadi dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp. 14.004.075.353.

Namun kenyataannya, tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT INKA Multi Solusi namun Kepala Departemen Pengadaan yakni saudari HW meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV. Arundaya Abadi untuk membuat kuitansi serta surat jalan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan PT INKA Multi Solusi ke NC selaku penyedia barang perorangan. 

Tersangka HW kemudian memberi petunjuk kepada TN agar membuat perusahaan. Setelah itu, TN dan suaminya yakni HES mendirikan CV. Abadi, namun justru setelah CV. Arundaya Abadi berdiri tersangka HW menyatakan kepada TN bahwa nama penyedia barang perorangan NC akan dipinjam dan digunakan sebagai barang/jasa di PT. INKA Multi Solusi dan memerintahkan TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1710001657975 atas nama TN yang digunakan untuk sebagai rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan NC dan CV. Arundaya Abadi, dimana rekening tersebut pengelolaannya serta kartu ATM-nya dikuasai tersangka HW. 

Tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT. INKA Multi Solusi, dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai Surat Permintaan Pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau justifikasi yang memadai, sehingga harga barang consumable yang dijabarkan dalam Purchase Order (PO) memiliki nilai selisih harga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan di pasaran. 

Atas dasar tersebut, tersangka HW kemudian memesan barang consumable di perusahaan milik keluarganya yang memiliki kegiatan usaha pengadaan barang sejenis dengan barang consumable yang diadakan di PT. INKA Multi Solusi. Selain surat jalan, tersangka HW membuat nota tagihan dan kuitansi menggunakan nama penyedia barang perorangan NC atas barang yang dipesan HW secara pribadi melalui DK.

Kemudian, setelah uang pembayaran masuk melalui transfer bank ke rekening tampungan yaitu Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1710001657975 atas nama TN, selanjutnya TN meminta pembayaran kepada HW atas pekerjaan yang benar-benar dikerjakan dua penyedia barang perorangan NC atau CV. Arundaya Abadi yang selebihnya pengeloalaan uang dalam rekening tampungan tersebut dikelola sendiri tersangka HW antara lain melakukan transfer ke rekening pribadi, ke rekening DK, rekening DA, ke rekening beberapa vendor yang dipesan DK serta beberapa rekening yang tidak memiliki hubungan dengan pengadaan barang consumable tahun 2016 hingga tahun 2017 di PT INKA Multi Solusi.

Bukti dukung yang diserahkan PT. Asuh Murraya Panikulata (PT. AMP) tidak lengkap dan tidak berkontrak dengan PT INKA Multi Solusi dalam pengadaan barang Consumable tahun 2016 hingga tahun 2017, selain daripada itu bukti dukung tersebut merupakan bukti pembelian PT. Asuh Murraya Panikulata kepada vendor atau suplayernya sehingga bukti dukung yang diserahkan tidak dapat divalidasi atau tidak dapat diyakini keabsahannya.

Seluruh rangkaian perbuatan dalam peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian PT INKA Multi Solusi kurang lebih sebesar Rp 9 miliar. Akibat perbuatanny, tersangka HW disangka melanggar kesatu primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Melanggar pasal 3 junct pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement