Surabaya - Newsweek - PT.Cahaya
 Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur yang sudah terverifikasi 
dalam tagihan hutang dan adanya penetapan Homologasi (perdamaian) bahkan
 sebagian hutang tidak diakui PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) malah 
mengajukan permohonan PKPU kembali, di Pengadilan Niaga Surabaya, 
bergulir pada Selasa (30/1/2024).
Pengajuan permohonan PKPU PT.CESS tersebut, menghadirkan, Ahli Doctors.Hendry Jayadi SH.MH.,
 sebagai Ahli hukum kepailitan guna didengar pendapat dan keahliannya, 
terkait kepailitan.
Adapun yang disampaikan, Ahli, marwah PKPU adalah membahas perdamaian. 
Tentunya, syarat permohonan PKPU yakni, 2 kreditur dan hutang yang sudah
 jatuh tempo serta dapat dibuktikan dengan sangat sederhana. 
Dalam
 hal ini, PT.CESS selaku, Pemohon melalui, Penasehat Hukumnya, 
menyinggung 
terkait cek ada invoice.
Ahli mengatakan, jika terbukti maka utang itu sederhana yang penting 
benarkah punya hutang ke Kreditur lalu Debitur katakan, utangnya tidak 
segitu.
Terkait, apabila terdapat utang yang tidak diakui dalam penetapan, apa 
hutang itu hilang ?. 
Ahli menyampaikan, dalam
 PKPU, jika terdapat perselisihan hutang maka hal hutang harus 
dibuktikan hutangnya dan diakui maka bisa adakan upaya hukum renvoi.
Ahli pun, memaparkan, jika ada selisih terhadap sisa tagiahan yang tidak
 diakui, Kreditur dapat ajukan PKPU baru ?.
Hal diatas, pernah menjadi perdebatan para  akademisi termasuk beberapa 
Profesor.
Lebih lanjut, Ahli mengatakan, dalam PKPU tujuannya, damai atau Homologasi.
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua.
Ahli, memaparkan, perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian. 
Dalam
 perkara ini, Penasehat Hukum Termohon, yakni, Johanes Dipa, saat 
ditemui, mengatakan, kita ketahui, bahwa Pemohon merupakan kreditor yang
 terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah di 
Homologasi.
Sehingga, permohonan PKPU kembali oleh, Pemohon selaku, kreditur yabg 
termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan 
melanggar kepastian hukum. 
Masih menurut 
Johanes Dipa, verifikasi bertujuan untuk menentukan, berapa besar utang 
dan suara yang dimiliki oleh kreditur dan Penetapan Hakim Pengawas 
mengikat serta mengakhiri sengketa terkait, besaran utang antara DebitUr
 dan Kreditur.
Terkait dasar permohonan PKPU yakni, sebesar 29 Milyard sekian telah 
ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas.
" Dalam perkara PKPU sebelumnya, pengajuan permohonan PKPU ini, adalah 
hanya bersifat mengganggu proses Homologasi yang sedang berjalan ," 
pungkasnya. (Ban)

