Penasihat Hukum PT Cahaya Fajar Kaltim : PKPU yang Diajukan PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa Janggal

Surabaya - Newsweek - Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang di ajukan oleh, PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) di Pengadilan Niaga Surabaya, di reaksi oleh, Penasehat Hukum Termohon yakni, PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

Reaksi permohonan PKPU tersebut, disampaikan, Satria Ardyrespati Wicaksana, berupa, ada upaya atau itikad tidak baik yang dijalankan PT. CESS selaku, Pemohon PKPU. Masih menurutnya, permohonan PKPU yang dimohonkan PT. CESS di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tersebut, sudah tiga kali dilakukan.

Padahal permohonan permohonan PKPU dengan nomor : 118/Pdt Sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Sby, sudah ada putusan Homologasi.” Putusan Homologasi ini, mengikat dan semua harus tunduk dengan putusan homologasi ,” ungkap Satria.

Berdasarkan hal diatas, tampak ada niatan tidak bagus yang direncanakan PT. CESS dan kami menilai, bahwa itikad tidak baik ini, adalah upaya untuk mengacaukan kegiatan pelaksanaan proses proposal perdamaian yang telah disepakati para pihak yang sedang dijalankan PT. CFK. Lebih lanjut, putusan Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, sifatnya mengikat kedua belah pihak dan harus disepakati bersama. Termasuk para Krediturnya.

Sementara, Penasehat Hukum PT.CFK lainnya, yakni, Beryl Cholif Arrachman, menambahkan, bahwa gugatan PKPU yang didaftarkan PT. CESS ini, termasuk dua permohonan PT. CESS sebelumnya, yang telah dicabut. Pemohon PKPU, PT. CESS dalam PKPU yang pertama hingga ketiga kalinya, mempunyai dalil yang sama. Begitu pula dengan PT. CNEC Engineering Indonesia sebagai Kreditor lain,” imbuhnya.

Dalil-dalil itu, adalah tagihan yang diajukan PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia yang telah dibantah dan mendapat persetujuan Hakim Pengawas dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN.Niaga. Sby. Hal lainnya, sebagai Kreditur, PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia, juga telah mendaftarkan tagihannya pada perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Sby.

Namun tagihan Kreditur itu, telah dibantah dan kedua kreditur ini, dalam dalilnya membantah jika tagihan yang telah terbantahkan dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, maka diajukan kembali ke Pengadilan. Pengajuan kembali perkara PKPU ke Pengadilan, dinilai janggal lantaran, pada perkara sebelumnya sudah ada penetapan dari Hakim Pengawas pengawas namun, mereka bantah atau ingkari.

Beryl beranggapan, putusan Hakim Pengawas yang membantah tagihan PT. CESS dan PT. NEC Engineering Indonesia itu secara yuridis sudah tepat. Artinya, sambung Beryl, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam pasal 286, perjanjian perdamaian yang telah disahkan itu mengikat semua Kreditur. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement