Komisi B DPRD Surabaya Dukung Pemkot Gelar Razia Peredaran Mihol Ilegal

 

Surabaya-Maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Surabaya menjadi perhatian anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.

Pertiwi Ayu Krishna anggota Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan dukungannya tehadap langkah dan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang beberapa kali menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dan dijual di beberapa toko.“Saya setuju untuk pengawasan, ia berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja,” kata Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna kepada media ini, Kamis (8/02/2024)

Ia mengatakan, seharusnya pengusaha memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan usahanya sebagai wujud rasa cintanya untuk turut menjaga Kota Surabaya. Dia berharap pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi di Kota Surabaya.

Bahkan, Ayu yang sebelumnya sempat menjadi pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan menjelaskan bahwa, kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa.

“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” ucap Ayu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin yang dijual di beberapa toko minuman beralkohol. Hasil dari pengawasan tersebut selama satu bulan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin, bahkan ada yang tak berizin. (Adv/Ham)  

Lebih baru Lebih lama
Advertisement