Surabaya, Newsweek - Keterangan Nur Wafiq (korban) saat 
bersaksi di persidangan sebelumnya, yakni, adanya perdamaian, biaya 
berobat serta mencabut laporan hingga pihak keluarga kedua pihak saling 
memaafkan di amini ke-tiga terdakwa.
Permintaan maaf bagi kedua pihak juga dilakukan pada persidangan yang 
lalu Rabu (24/1/2024). 
Pernyataan korban yang
 di amini ke-tiga terdakwa, tampak pada persidangan lanjutan, yang 
beragenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 
(30/1/2024).
Selain itu, dihadapan Sang Pengadil ketiga terdakwa mengaku, menyesal 
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. 
Hal
 lainnya, masing masing pelaku pengeroyokan, mengaku, berniat mendatangi
 
Rafi (teman korban) untuk menyelesaikan secara baik baik lantaran, Rafi 
yang melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan saat di
 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sayangnya,
 tatkala bertemu Rafi malah terjadi peristiwa berantem dan kala itu, Nur
 Wafiq (korban) bermaksud melerai berimbas turut dikeroyok oleh, ketiga 
terdakwa.
" Kami terbawa emosi Yang Mulia, sehingga terjadilah peristiwa itu, di 
cafe Kolonial ," ungkap masing masing terdakwa. 
Masing masing pelaku, mengaku, melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai pipi, kepala maupun wajah korban.
Pengakuan lainnya, masing masing terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 
Atas
 keterangan diatas, Hakim mengingatkan, sekaligus memberi saran bagi 
ketiga terdakwa guna pandai pandai menahan emosi karena dampak kerugian 
dirasakan sendiri bagi para terdakwa.
Usai mendengar saran Sang Hakim, ketiga terdakwa mengangguk kepala 
siratkan sebuah pesan tersebut, bahwa ketiga terdakwa ada sebuah 
penyesalan pasca peristiwa tersebut.
Diujung 
persidangan, Hakim memberi waktu sepekan kedepan bagi Jaksa Penuntut 
Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R. Ocky guna menyusun surat 
tuntutannya. (Ban)
